Istri Anggota DPRD Sumut Eveready Sitorus Maki-maki Hakim
Eveready Sitorus. (foto:politicalnews)
Medan - Anggota DPRD Sumut, Eveready Sitorus, divonis bersalah melakukan penipuan dan penggelapan uang perusahaan. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Seusai hakim mengetuk palu, keluarga anggota Fraksi Gerindra itu mengamuk. Mereka memaki dan menyumpahi hakim serta Paul Siahaan, pemilik perusahaan yang ditipu Eveready.
"Majelis hakim tidak adil. Buktinya mana? Tuhan akan mengutuk. Mudah-mudahan hakim mati konyol," teriak seorang perempuan sambil menangis.
Perempuan yang disebut sebagai istri Eveready itu menyatakan akan menuntut keadilan. Menurut dia suaminya sudah jadi korban ketidakadilan.
"Tanah sudah dimiliki si Paul. Tapi karena uang, semua berubah. Pak Jokowi harus lihat kami," teriak perempuan itu.
Perkara penggelapan ini bermula ketika Eveready yang menjabat sebagai humas dipercaya perusahaan PT Sri Timur (Rapala Group) untuk membayar ganti rugi 4 hektar lahan senilai Rp 200 juta di Desa Sei Tualang, Brandan Barat, Langkat. Namun dana ganti rugi itu tidak diberikan kepada warga.
Setelah menerima uang, Eveready malah mendadak keluar dari perusahaan. Dana untuk pembebasan lahan yang tidak dibayarkannya juga tidak dikembalikan ke perusahaan.
Eveready Sitorus merupakan 1 di antara 3 anggota DPRD Sumut yang berstatus tersangka ketika dilantik pada Senin 15 September 2014. Dia terpilih menjadi anggota Dewan dari Partai Gerindra.
Ketika dilantik, Eveready dan Hartoyo permisi keluar dari sel tahanan. Mereka kembali ke penjara setelah diambil sumpahnya.
(her)
Komentar Via Facebook :