Menipu, Anggota DPRD Sumut Divonis 2 Tahun Penjara

Menipu, Anggota DPRD Sumut Divonis 2 Tahun Penjara

Eveready Sitorus. (foto:politicalnews)

Medan - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Eveready Sitorus divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Parlindungan Sinaga, Jumat (6/2/2015). Anggota Fraksi Partai Gerindra ini divonis telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Anggota DPRD Sumut Komisi A ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan penggelapan uang perusahaan PT Sri Timur (Rapala Group) pada 2012 saat masih berkerja di perusahaan tersebut. Eveready dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Eveready Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dan penipuan. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara,” kata Parlindungan.

Sebelumnya, JPU Maria Tarigan juga meminta agar majelis hakim menghukum Eveready dua tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan hakim, Eveready mengaku pikir-pikir, menerima atau mengajukan banding. JPU pun menyampaikan sikap serupa.

(her)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews