Didakwa Menipu, Mantan Ketua DPRD Medan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Didakwa Menipu, Mantan Ketua DPRD Medan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Denny Ilham Panggabean. (foto: ist net)

Medan - Denny Ilham Panggabean, mantan Ketua DPRD Kota Medan, dituntut 3,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara jual beli rumah di Medan.

Dakwaan yang dibacakan oleh Fatah dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/2/2015), menilai Denny Ilham bersalah melakukan penipuan jual beli rumah di Jalan Gajah Mada Medan, Sumatera Utara sebesar Rp 2 miliar.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa," jelas JPU di hadapan majelis hakim Parlindungan Sinaga.

Menurut jaksa, Denny bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Dan atas tuntutan tersebut Denny pun akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.

Denny Ilham dituduh melakukan penipuan sebesar Rp 2 miliar, terkait dengan jual beli rumah di Jalan Gajah Mada Medan oleh Arkham Ray pada tahun 2012. Modus yang dilakukannya dengan meminjam meminjam uang dari Akhram Ray sebesar Rp 2 miliar. Namun, saat pembayaran hutang itu jatuh tempo, Denny tak mengembalikannya.

Kemudian sebagai penggantinya, Denny menawarkan sebuah rumah yang diakuinya adalah sebagai miliknya yang terletak di Jalan Gajah Mada seharga Rp 4 miliar untuk dilunasi Arkham Ray saja.

Saat akan melunasi pembayaran dan menempati rumah itu setelah dipotong pinjaman Deny, Arkham Ray dihalangi oleh salah seorang kerabat Deny. Alasannya rumah tersebut masih dalam sengketa dan sedang diproses di PTUN.

Arkham Ray pun menuntut kembali uangnya yang dipakai oleh Deny dan mengurungkan niatnya untuk membeli rumah tersebut.

Namun, Deni mengaku sedang tak punya uang. Merasa dipermainkan, Arkham Ray pun melaporkan kasus itu ke Polda Sumut.

(her)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews