Kamelia, Wanita Pembawa 2.000 Ekstasi Terancam Hukuman Mati!

Kamelia, Wanita Pembawa 2.000 Ekstasi Terancam Hukuman Mati!

Kasat Narkoba mengekpose kasus tangkapan narkoba di Bandara Hang Nadim Batam dengan tersangka Kamelia (baju tahanan). (foto: edo/batamnews)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kamelia alias Lia (27) ditangkap oleh petugas Bandara Hang Nadim Batam karena membawa 2.000 butir ekstasi dan 575 gram sabu. Wanita asal Sungai Asam, Tanjung Batu, Kundur itu mengaku diupah Rp 10 juta untuk meloloskan barang haram itu dari Batam ke Balikpapan.

Kamelia sudah membeli tiket pulang pergi, Batam-Balikpapan untuk mengantar narkoba yang dibawanya di dalam pakaian dalam.

Polisi masih mengembangkan dan meminta keterangan terhadap pelaku yang tinggal di Bengkong, Batam.

"Sampai saat ini, keterangannya belum sinkron, kita masih kembangkan," kata Suhardi Heri.

Heri menyebut Kamelia alias Lia, dikenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

(edo)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :