2016, Satresnarkoba Polres TPI Tangani 86 Kasus Narkotika. Ini Rinciannya

2016, Satresnarkoba Polres TPI Tangani 86 Kasus Narkotika. Ini Rinciannya

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ricky Firmansyah (foto: aji/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Satnarkoba Polres Tanjungpinang sedikitnya menangkap 86 pemakai dan pengedar Narkotika di wilayah kerja Polres Tanjungpinang sepanjang tahun 2016.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ricky Firmansyah, di Polres Tanjungpinang, Jumat (16/12/2016).

"Total jumlah kasus sepanjang tahun 2016 dari bulan Januari sampai dengan Desember ada 64 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 86 tersangka, dengan klasifikasi 73 laki-laki dan 13 perempuan," kata AKP Ricky.

Dari 86 tersangka Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kerap kali menangkap pengguna narkoba beserta barang bukti. Berkat pengembangan kasus dalam penangkapan, Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk pengedar.

"Tahun 2016 Lebih banyak yang sudah kami tangkap sebagai pemakai, berkat pengembangan kita dapatkan pengedarnya," jelasnya.

Untuk barang bukti hasil tangkapan 86 tersangka tersebut, Ricky membeberkan, barang bukti terbagi atas tiga jenis, mulai dari narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi, dengan presentase tertinggi adalah narkotika jenis sabu-sabu.

"Untuk jumlah total barang bukti selama tahun 2016, untuk sabu 4,5 kilogram, ganja 2,5 kilogram dan ekstasi kurang lebih 200 butir," paparnya.

Menurut informasi dan pengembangan timnya, kata Ricky barang haram tersebut diketahui rata-rata datang dari Malaysia dan sejumlah negara tetangga Indonesia, kemudian diselundupkan ke daerah Provinsi Kepri.

"Informasi yang didapat tetap dari bandar, Malaysia atau negara tetangga sebelah itulah. Namun itu sudah menjadi tugas kita untuk tetap mencari tahu sampai dimana sumber barang tersebut," katanya.

Sebagai bentuk program dan visi misi Polres Tanjungpinang dan sebagai penerapan sikap untuk terus menjadikan Kota Tanjungpinang Zero Narkoba, Ricky menegaskan kepada anggotanya untuk tetap menindak peredaran narkoba tanpa pandang bulu.

"Saya terapkan dan saya tanamkan kepada anggota saya, kita punya visi memberantas narkoba tanpa pandang buluh untuk mewujudkan Tanjungpinang zero narkoba," ungkapnya.

Selain itu, dalam kegiatan penangkapan, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengimbau kepada masyarakat  untuk dapat bekerjasama secara kooperatif dengan pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus.

"Bila di lingkungan sekitarnya ada pengguna ataupun pengedar dapat langsung melapor ke Polres Tanjungpinang," kata Ricky.

Ricky menjelaskan, selama Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terus bekerjasama dengan polsek-polsek, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang dan bekerjasama dengan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) yang ada di lingkungan.

"Apabila pengguna ditangkap namun tidak didapati barang bukti kita serahkan ke BNNK untuk direhabilitasi," pungkasnya.

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews