Kamelia Ngaku Diupah Rp 10 Juta Loloskan 2.000 Butir Ekstasi Rute Batam-Balikpapan

Kamelia Ngaku Diupah Rp 10 Juta Loloskan 2.000 Butir Ekstasi Rute Batam-Balikpapan

Kasat Narkoba mengekpose kasus tangkapan narkoba di Bandara Hang Nadim Batam dengan tersangka Kamelia (baju tahanan). (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kamelia alias Lia (27), wanita yang ditangkap oleh petugas Bandara Hang Nadim Batam karena kedapatan membawa 2.000 butir ekstasi dan 575 gram sabu mengaku diupah Rp 10 juta untuk meloloskan barang haram itu dari Batam ke Balikpapan.

Kamelia sudah membeli tiket pulang pergi, Batam-Balikpapan untuk mengantar narkoba yang dibawanya di dalam pakaian dalam.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Heri mengatakan saat ekpose tersangka, kalau wanita asal Sungai Asam, Tanjung Batu, Kundur tersebut telah membeli tiket pulang pergi.

Pengakuan sementara, pelaku mendapat barang tersebut di halte daerah Panbil. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 575 gram, lalu 1.003 ektasi berwarna merah tua dengan logo Seal, dan 997 butir ektasi warna merah muda dengan logo angka 8. Selain itu uang tunai sebanyak Rp 7 juta.

Upah yang akan diterima oleh pelaku sebesar Rp 10 juta jika berhasil mengantar barang tersebut. "Katanya dapat upah Rp 10 juta," ujar Kompol Suhardi Heri di Mapolresta Barelang, Selasa (3/1/2017).

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews