PBB untuk Rumah Tinggal Dihapuskan Mulai 2016

PBB untuk Rumah Tinggal Dihapuskan Mulai 2016

kawasan perumahan

Jakarta - Kabar gembira bagi Anda. Mulai tahun 2016 mendatang, pemerintah mulai memberlakukan bebas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tinggal.

Selain rumah tinggal, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga memberlakukan bebas PBB bagi tempat ibadah dan bangunan sosial.

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews