PBB untuk Rumah Tinggal Dihapuskan Mulai 2016

PBB untuk Rumah Tinggal Dihapuskan Mulai 2016

kawasan perumahan

Nurul

Jakarta - Kabar gembira bagi Anda. Mulai tahun 2016 mendatang, pemerintah mulai memberlakukan bebas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tinggal.

Selain rumah tinggal, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga memberlakukan bebas PBB bagi tempat ibadah dan bangunan sosial.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :