Ini Cara Abob Cs Selewengkan BBM Bersubsidi dari Tanker Pertamina

Ini Cara Abob Cs Selewengkan BBM Bersubsidi dari Tanker Pertamina

Ahmad Mahbub alias Abob (foto: ist net)

Pekanbaru - Kasus yang menghebohkan Provinsi Kepulaun Riau (Kepri) tahun 2014 silam, yaitu terbongkarnya jaringan penyelewengan BBM bersubsidi dengan tersangka Ahmad Mahbub alias Abob dan empat rekannya mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (4/2/2015).

Abob resmi jadi terdakwa kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kepulauan Riau (Kepri).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH MHum mengatakan, Abob dibekuk tim Bareskrim Mabes Polri saat sedang duduk di lobi Hotel Crown Plaza, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2014) lalu.

Dalam praktiknya, Abob memanfaatkan kelonggaran Pertamina yang memberikan toleransi penyusutan 0,3 persen saat menuangkan BBM dari kilang ke kapal dan dari kapal ke tempat tujuan.

"Abob juga melebihkan muatan kapalnya yang disewa Pertamina untuk mendapatkan untung lebih besar," lanjut Adhyaksa, yang juga merupakan Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Riau tersebut.

Modus penyelewengan yang dilakukan terdakwa Abob, lanjutnya, dengan melakukan kencing BBM dari kapalnya yang disewa Pertamina dengan kapal miliknya yang lain di tengah laut perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia dan Singapura.

BBM tersebut kemudian dijual ke pasar gelap kedua negara tersebut di bawah harga normal.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews