Opini

Budi Gunawan, Sudahlah...

Budi Gunawan, Sudahlah...

Semakin sulit memahami Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang masih berkukuh ingin menjadi Kepala Polri. Selain berstatus tersangka, dia sudah berulang kali diminta mundur oleh Istana Negara. Sungguh sebuah contoh yang buruk dari seorang pejabat tinggi.

Pernyataan Istana Negara yang disampaikan oleh Menteri-Sekretaris Negara Pratikno, meski dengan bahasa halus, sangatlah jelas: mundurlah Budi Gunawan. Tidak ada multitafsir soal ini. Apalagi permintaan Istana sudah berkali-kali disampaikan, termasuk melalui Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. 

Sungguh aneh bin ajaib, Budi tetap membangkang perintah Presiden. Alasannya, dia menunggu putusan praperadilan yang diajukan terhadap KPK. Publik sangat tahu alasan itu terlalu mengada-ada.

Belum menjadi Kepala Polri saja, Budi "hobi" membantah presiden. Apa jadinya kelak bila dia memegang jabatan itu? Hal ini akan menjadi contoh buruk bagi jajaran kepolisian. Seharusnya Budi tak mementingkan egonya dan mengingat kembali sumpahnya saat menjadi polisi, "Akan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi." Dia semestinya sadar perlawanannya menimbulkan kerusakan yang luar biasa. Institusi Kepolisian dan KPK terseret ke dalam pusaran.

Inilah waktunya bagi Budi Gunawan menunjukkan bahwa dia pemegang sumpah Tri Brata dan Catur Prasetia sejati. Ia harus menghormati presiden dan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika memang hakulyakin tak bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi, Budi tak perlu takut, apalagi mangkir. Ia harus datang ke kantor komisi antirasuah dan membuktikan secara terang-benderang perkara yang menjeratnya.

Sayang, Budi malah menyia-nyiakan kesempatan untuk membuktikan dirinya bersih. Dia menolak panggilan dengan sejumlah alasan yang dibuat-buat. Misalnya, Budi mengaku tak pernah mendapat surat penetapan tersangka dari KPK. Padahal, dalam penetapan tersangka, penyidik tidak harus berkirim surat, mengingat penetapan tersangka selalu tertera dalam surat panggilan pemeriksaan. 

Dalih mangkir lainnya yang dikemukakan Budi adalah menunggu proses praperadilan. Ini juga bukan alasan tepat. Sebagai penegak hukum, apalagi calon Kepala Polri, Budi pasti tahu dan paham bahwa status tersangka bukan obyek permohonan praperadilan. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, perkara yang bisa dipraperadilankan hanya soal penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Artinya, praperadilan tidak dapat menghentikan penanganan perkara yang tengah berlangsung. 

Budi sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri dan calon Kapolri semestinya memberi contoh dan berjiwa besar ketika menghadapi perkara hukum. Terus-menerus mangkir dari panggilan KPK bisa dianggap menghalangi-halangi proses hukum. Ia bisa dianggap menyulitkan penyidikan dan terancam dipidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang KPK.

Presiden Jokowi tak boleh terus-menerus menggantung persoalan seperti sekarang. Semua program penting pemerintah saat ini mandek dan tersandera kasus ini. Sepahit apa pun risikonya, Presiden Jokowi harus mencari alternatif calon Kepala Polri dan memulihkan institusi Kepolisian serta KPK yang nyaris lumpuh.

sumber: tempo

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews