Dua Pejabat Disduk Bungkam Soal Aliran Dana Pungli

Dua Pejabat Disduk Bungkam Soal Aliran Dana Pungli

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam -  Polisi hanya berhenti pada dua tersangka kasus pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam. Kedua tersangka masing-masing Jm alias Boy serta Ir.

Penyidik beralasan keduanya bungkam terkait aliran dana pungli. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho, baru-baru ini.

Eko mengatakan kesulitan dalam pencarian terasangka baru karena dua tersangka tersebut tidak jadi membeberkan siapa saja yang terlibat.

"Setelah keduanya disediakan pengacara dari Korpri, mereka tidak mau membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam pungli itu. Itu yang menjadi kendala bagi kami," kata dia.

Selain itu, kata dia, keluarga tersangka juga mendapat tekanan dari pihak tertentu agar tidak membeberkan pihak-pihak yang terlibat dan menikmati hasil pungli tersebut.

"Hingga saat ini kasus terhenti pada dua tersangka tersebut," kata Eko.

Sementara Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP, Arif Budiman yang menerima limpahan penanganan kasus tersebut mengatakan masih menunggu putusan berkas dua tersangka dari kejaksaan Tinggi.

"Mudah-mudahan segera P-21 karena berkas sesuai petunjuk jaksa sudah dilengkapi," kata dia.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP dan Pasal 95 huruf B UU RI No.24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI No23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman kurungan 6 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Tim Operasi Pemberantasan Pungli Polda Kepri, Senin 17 Oktober 2016 melakukan OTT di Disdukcapil Kota Batam. Dalam kegiatan tersebut ditangkap tiga orang, namun satu di antaranya Kasi Perpindahan Penduduk, Ns dilepaskan karena tidak cukup bukti.

ANTARA
 

[snw]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :