Gubernur Nurdin: Mari Bersama Berantas Pungli di Kepri

Gubernur Nurdin: Mari Bersama Berantas Pungli di Kepri

Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Menpan RB Asman Abnur. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID - Gubernur H Nurdin Basirun mengimbau seluruh elemen pemerintahan agar bersama bahu membahu ikut membantu memberantas pungutan liar (pungli) yang ada di Kepulauan Riau.

"Dengan memberantas pungli maka pelayanan untuk masyarakat dapat berjalan lebih baik dan cepat," kata Nurdin saat membuka Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar di Provinsi Kepri Tahun 2016, di Rupatama Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, belum lama ini.

Pungutan liar, kata Gubernur, saat ini menjadi topik hangat yang meresahkan bagi masyarakat. Dirinya bersama seluruh gubernur sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah di istana.

"Penekanan Presiden bahwa pungli itu menghambat pertumbuhan ekonomi serta mengganggu aktifitas masyarakat di bidang pelayanan," lanjut Nurdin.

Gubernur juga berharap masukan dan ide dari FKPD dan SKPD yang memang diikutsertakan dalam pembentukan tim satgas agar fungsi dan keguanaan dari satgas bisa lebih bagus dan kuat lagi.

Gubernur Nurdin Basirun menegaskan sejak lama, Provinsi Kepri sudah mengharamkan praktik-praktik yang menyimpang seperti pungutan liar. Sebagai daerah tujuan investasi, praktik pungli harus diberantas.

"Pungutan-pungutan tidak resmi ini harus sama-sama kita hilangkan," kata Gubernur Kepri H Nurdin Basirun usai mengikuti Rapat Koordinasi dengan Gubernur seluruh Indonesia, di Istana Negara, Jakarta.

Menurut Nurdin, walau nilainya kecil, hal itu bisa menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Karena itu, Gubernur mendukung kebijakan Presiden Jokowi dalam memberantas pungli.

Gubernur Nurdin mengatakan, Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa pungli ini bukan soal besar atau kecil. Tetapi pungli telah membuat masyarakat kita susah untuk mengurus sesuatu, atau misalnya di jalan dicegat, dimintai pungut di jalan.

"Ini persoalan yang harus kita selesaikan. Jadi bukan masalah urusan Rp 10 ribu atau Rp 20 ribuan,” kata Presiden Jokowi.

Presiden mengajak para Gubernur seluruh Indonesia untuk membicarakan itu langkah-langkah konkrit di daerah dalam rangka pemberantasan pungutan liar.

“Tidak hanya urusan KTP, tidak hanya urusan sertifikat, tidak hanya urusan izin-izin, tidak hanya urusan yang ada di jalan raya, tidak hanya urusan yang berkaitan dengan di pelabuhan, di kantor, di instansi, bahkan di rumah sakit. Hal-hal apapun yang berkaitan dengan pungutan yang tidak resmi harus kita bersama-sama untuk mulai kurangi dan mulai hilangkan,” tegas Presiden Jokowi.

Gubernur Nurdin pun dalam beberapa kesempatan sudah mengingatkan pegawai soal pungli ini. Baik saat apel maupun saat melakukan inspeksi mendadak.

"Pemerintah selalu mencari konsep untuk membuat kompetisi suatu daerah sehingga punya daya saing sendiri. Mudah-mudahan dengan Satgas Saber Pungli ini pelayanan bertambah baik mulai pelayanan kecil-kecil di lingkungan masyarakat dan pengusaha,” kata Gubernur Nurdin saat pengukuhan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Graha Kepri, Batam, Selasa (15/11/2016).

Tugas satgas ini adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja sarana prasarana baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

Satgas Saber Pungli Kepri Ketua Pelaksananya dijabat oleh Irwasda Polda Kepri. Nurdin yakin satgas ini mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diamanahkan.

Senada dengan Gubernur, Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadillah mengatakan bahwa pembentukan Satgas Saber Pungli perlu digesa agar dapat segera bekerja nyata memberantas pungli yang ada di Kepri.

"Kita tahu bahwa arahan dari Presiden baik kepada Gubernur dan Polda juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk segera membentuk Satgas, kita juga sudah sepakat agar segera seluruh SKPD, FKPD agar memberikan nama-nama yang bisa bergabung bersama kita dalam Satgas ini," kata Arif.

Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar sendiri sudah memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Perpres Nomor: 87 Tahun 2016, Surat Edaran Menpan Nomor: 5 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 180/3936/SJ tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Adapun tugasnya adalah Melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana baik dari tingkat Provinsi maupun sampai Kab/Kota.

Irwasda Polda Kepri sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli, Komisaris Besar Polisi Drs. Samuel Balelang mengatakan bahwa dari pihak Polda sudah menyiapkan struktur organisasi nya tinggal ditindaklanjuti untuk segera disahkan.

"Satgas ini mengedepankan pencegahan, jangan sampai terjadi pungutan liar tersebut. Struktur sudah kami bentuk dan tinggal mengisi personelnya, kami harap agar penyusunan dan pengesahan tim satgas dapat selesai dalam bulan ini juga," harap Samuel.

(rilis)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews