Kajari Batam: Laporkan ke Kami Jika Petugas atau Pejabat Minta-minta

 Kajari Batam: Laporkan ke Kami Jika Petugas atau Pejabat Minta-minta

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Mikroj. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Rencana Pemerintahan Kota Batam membuat sistem pelayanan online untuk melayani masyarakat dalam mengurus izin disambut baik oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Pihak Kejaksaan Negeri Batam menganggap bahwa pelayanan online disebut sebagai bentuk antipasi adanya untuk menghindari adanya penyimpangan pemberian gratifikasi kepada pemohon dan pelayanan masyarakat.

Disamping itu, pihak kejaksaan negeri Batam juga akan berencana menyiapkan sistim pembayaran perkara sidang tilang untuk menghindari face to face.

"Kita akan bahas sama Kapolda dan Kapolres untuk menyiapkan applikasi pembayaran online dan ini untuk menghindari adanya face to face antara masyarakat dan pelayanan publik,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam Mikroj kepada Batamnews.co.id, Jumat (9/12/2016) usai memperingati Hari Anti Korupsi di Kantor Kejari Batam .

Mikroj menuturkan, nantinya segala pengurusan tilang akan dibuat online dan masyakat tidak perlu datang lagi.

"Hati hati kepada masyarakat agar jangan suka memberikan apapun untuk pelayanan maupun kepada pejabat untuk memudahkan proses pembuatan izin dan jika ada yang melihat atau mendengar adanya pungli, laporkan kepada kepada kita agar tim saber bertindak," pungkasnya.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews