Tertangkap OTT, KPK Tentukan Status Pejabat Ditjen Pajak Hari Ini

Tertangkap OTT, KPK Tentukan Status Pejabat Ditjen Pajak Hari Ini

Kantor KPK (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan mengumumkan status pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan pada Senin (21/11) malam.

"Nanti akan diumumkan tapi belum ada jadwal (konferensi pers) yang pasti," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Pejabat yang ditangkap itu diduga merupakan pejabat eselon III Ditjen Pajak. Ia diamankan bersama dengan uang miliaran rupiah.

Namun Yuyuk belum menjelaskan untuk apa uang tersebut dan apa jenis pajak yang diurus oleh pejabat itu.

KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan dalam OTT apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

 

ANTARA

[is]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews