Penasihat Hukum: Klien Saya Dikriminalisasi

Penasihat Hukum: Klien Saya Dikriminalisasi

Terdakwa Razikin saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang (Foto: Aji/Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Seorang pengacara kasus pencurian mengaku kliennya dikriminalisasi. Ada sejumlah fakta terungkap di persidangan mengenai sejumlah kejanggalan pemeriksaan.

Rio Irwan Syahputra SH, penasihat hukum terdakwa kasus pencurian, Razikin, mengatakan, saksi Apeng tak di-BAP polisi.

“Kenapa Apeng yang jelas-jelas memberikan informasi kepada saksi Said Haris tidak serta merta di BAP dalam proses penyelidikan maupun penyidikan? Jelas klien saya dikriminalisasi," kata Rio usai sidang di PN Tanjungpinang, Rabu (23/11/2016).

Honorer Dishubkominfo Kota Tanjungpinang menjadi terdakwa setelah dituduh mencuri mesin kasir Cafe D’esTLa Vie di Jalan Tugu Pensil, milik pejabat Pemprov Kepri Said Haris.

Kriminalisasi juga berlangsung dari rumah pengaduan masyarakat, saat kliennya diduga dipaksa untuk mengaku dan dianiaya hingga akhirnya dipaksa untuk menandatangani BAP.
 

[aji]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :