Penasihat Hukum: Klien Saya Dipaksa Penyidik Tanda Tangan BAP
Terdakwa kasus pencurian, Razikin, menjalani persidangan di PN Tanjungpinang (Foto: Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Terdakwa kasus dugaan pencurian, Razikin (28), yang juga Honorer Dishubkominfo Pemko Tanjungpinang, mengajukan pledoi.
Pledoi yang disampaikan penasihat hukumnya itu, Rio Irwan Syahputra S.H., Razikin membantah segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Dani Daulay S.H., itu, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada agenda sidang tuntutan, Rabu (16/11/2016) pukul 12.49 WIB.
Rio beralasan kliennya tidak terbukti bersalah. Rio berpegangan kepada saksi meringankan.
Kliennya, kata Rio, menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena dipaksa penyidik Polsek Tanjungpinang Barat.
“Klien saya mengaku disiksa untuk mengakui mencuri oleh penyidik, kita minta bebas, upaya kita dalam nota pembelaan (Pledoi) nanti sepenuhnya kita serahkan kepada Majelis Hakim, dari bukti bukti yang sudah kita paparkan," ujar Rio Irwan Syahputra.
Rio juga menolak tuntutan jaksa yang menjerat Razikin dengan Pasal 363 ayat 3 dan 5 KUHP.
Razikin dituntut pidana penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan. Sidang kemudian ditunda hakim 23 November mendatang.
Razikin terdakwa kasus dugaan pencurian mesin kasir Cafe D’esTLa Vie di Jalan Tugu Pensil, milik Saksi Pejabat Pemprov Kepri, Said Haris dengan agenda keterangan saksi Verbal, di PN Tanjungpinang, Senin (7/11/2016).
[aji]
Komentar Via Facebook :