Acok Mengaku Beri Uang 5 Juta USD Beli Aset dan Lahan Tambang Bauksit

Acok Mengaku Beri Uang 5 Juta USD Beli Aset dan Lahan Tambang Bauksit

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Direktur Utama PT Lobindo, Yon Fredi alias Anton, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terkait perkara dugaan penggelepan bauksit.

Dalam persidangan itu turut hadir Acok alias Haryadi serta 7 orang saksi lainnya.

Dalam keterangannya di muka persidangan, Acok menyebutkan, upaya damai telah ditempuh, namun Yon Fredi tak berniat baik.

”Aditya (direktur)  memberitahukan, sebagai orang tua dan komisaris mengatakam agar dicari solusi, kalau tidak bisa diajak berunding tempuh jalur hukum,” ujar Acok, Senin (14/11/2016).

Acok mengaku mengeluarkan uang 5 juta dolar US untuk pembelian lahan dan aset dalam bisnis bijih bauksit. Pembayaran lahan itu dilakukan secara 3 kali. Tapi direktur PT Gandasari sebelumnya mengatakan itu uang konpensasi.

”Ini ada dua versi tentang uang 5 juta dolar AS itu” kata Ketua Majelis Hakim, Zulfadly SH MH.

Acok juga menyebutkan tidak pernah menerima surat HGU atas lahan senilai 5 juta Dolar AS tersebut.

”Saya tidak pernah terima surat HGU seluas 150 hektar, hanya diperlihatkan. Tapi tidak ada akta jual beli, notaris tidak membuatkan. Saya dibodohi notaris yang kebal hukum,” kata Acok.

Terhadap keterangan Acok ini, terdakwa Anton mengatakan banyak yang tidak benar.

”Ke notaris itu urusan goodwill, uang 5 juta dolar AS itu konpensasi untuk perusahaan saya. Tapi nanti ada lagi fee setelah penambangan,” kata Anton.

"Yang kedua tidak benar menurut Anton, tentang pembelian kembali lahan tersebut dengan nilai Rp 10 miliar. Tapi menurut Acok, uang Rp 10 miliar itu tidak berkaitan dengan jual beli tanah,” ujar Acok.

Anton juga mengakui pernah mengambil batu bauksit di lahan yang telah ditambang PT Gandasari sebanyak 3500 kilogram bukan sebsnyak 50 ribu ton seperti yang dilaporkan Acok.

Kasus yang menjerat Anton berawal pada 16 Mei 2011, Anton selaku Direktur PT Lobindo Nusa Persada dan Wiharto selaku komisaris perusahaan tersebut memberi kuasa kepada PT Gandasari Resources.

Surat kuasa dilegalisasi pada 16 Mei 2011 kantor Notaris Hasan SH dikuatkan dengan akta nomor 208/L/V/2011.

Surat kuasa tersebut dipergunakan untuk mengerjakan pelaksanaan penambangan bauksit, pencucian, penjualan, termasuk pemuatan dan angkutan, baik darat maupun laut, di Bukit II, Kampung Duyung, RT 03, RW 03, Kelurahan Sei Enam Darat, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Pemberian kuasa penambangan (KP) bauksit selama masa berlakunya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 226/IV/2011 tanggal 25 April 2011, 4 tahun atau sampai April 2015.

Semua biaya operasional produksi ditanggung PT Gandasari, setelah mengantongi surat kuasa,  PT Gandasari mulai kegiatan pertambangan batu bauksit dilengkapi peralatan tambang, seperti pemasangan tromol (mesin pencuci batu bauksit) di lokasi penambangan.

Pertambangan terus dilakukan PT Gandasari, hingga akhirnya pada 3 Juni 2013, Anton diduga secara sepihak membuat surat pernyataan Nomor 84/SP-LNP/VI/2013, intinya membatalkan atau mencabut kuasanya kepada PT Gandasari Resources tersebut, tertanggal 16 Mei 2011 tersebut.

Hal ini berdampak pada penghentian tambang oleh PT Gandasari dan membawa semua peralatan yang telah ada di lokasi namun menyisakan biji bauksit yang telah ditambang sebelum dicabutnya surat kuasa Anton.

Masalah mulai terjadi ketika 28 Agustus 2013, Anton minta bantuan pihak lain mengambil biji bauksit dibekas lokasi tromol PT Gandasari dengan memberikan imbalan sebesar 8 dollar Amerika per metrik ton, setelah dipotong air sebesar 10 persen, sehingga terkumpul batu bauksit sebanyak 3 700 Metrik Ton (MT).

Biji bauksit itu dimuat ke kapal tongkang, namun hanya sebanyak 3.467 MT yang bisa diangkut, sisanya 300 MT masih pelabuhan Tanjung Kuku, Kampung Batu Duyung, Keluarahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Tindakan yang telah dilakukan terdakwa yang diduga menguasai dengan mengambil bijih batu bauksit di bekas dudukan tromol yang merupakan hasil penambangan yang dilakukan oleh PT Gandasari, saat masih memiliki kuasa penambangan di masa itu, tanpa seizin PT Gandasari sesuai perjanjian semula.

Sehingga PT Gandasari mengaku rugi sekitar Rp 728 juta dengan perhitungan 1 MT senilai 21 dolar Amerika dan akhirnya melaporkan ke Polres Bintan.

Satreskrim Polres Bintan melakukan penyidikan dan menetapkan Direktur PT Lobindo Yon Fredi alias Anton sebagai tersangka dan akhirnya Kejaksaan menyatakan berkas lengkap (p21), selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Dari 8 orang saksi yang dihadirkan jaksa, hanya 4 orang yang diberi kesempatan memberikan keterangan oleh majelis hakim. Sedangkaan 4 orang lagi akan didengarkan keterangannya pada Jumat,18 November 2016 mendatang.

 

[aji]


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews