Mantan Sekda Karimun dan Rektor UK Dituntut Hukuman Percobaan

Mantan Sekda Karimun dan Rektor UK Dituntut Hukuman Percobaan

M Taufik dan Sudarmadi saat menjalani persidangan di PN Tanjungbalai Karimun (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam  - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun menuntut dua terdakwa terkait perkara 5 program studi bodong di Universitas Karimun (UK) 1 tahun penjara dan percobaaan selama 2 tahun. 

Kedua terdakwa itu adalah mantan Sekda Karimun M Taufik sebagai Ketua Yayasan 7 Juli dan Sudarmadi Kepala Dinas Pendidikan Karimun sebagai Rektor UK periode 2008-2011.

Persidangan ke 20 itu berlangsung di ruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Senin (21/11/2016) lalu.

Sidang dipimpin Ketua Ketua PN Tanjungbalai Karimun Fathul Mujib dan dua anggota hakim Antoni Trivolta dan Agus Soetrisno.

''Pak JPU silahkan membacakan tuntutan,'' ujar Ketua Majelis Hakim Fathul Mujib kepada JPU Bendri Almy yang juga Kasi Pidana Umum (Pidum) serta jaksa Juan Manulang.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidan secara bersama-sama menyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

''Kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Drs Muhammad Taufik, MM dan terdakwa II MS Sudarmadi Spd, MM dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dengan masa percobaan masing-masing selama 2 tahun.  Dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan,'' kata Bendri.

Dengan menyatakan barang bukti berupa satu bundel buku studi kelayakan untuk program studi Pendidikan jasmani Kesehatan Rek Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang disusun oleh Dewan Konsorsium Pendirian Universitas Karimun Yayasan 7 Juli Tahun 2009. 

Satu studi kelayakan untuk program studi Rancang Bangun Kapal Fakultas Teknik Universitas Karimun yang disusun oleh Dewan Konsorsium Pendirian Universitas Karimun Yayasan Tujuh Juli Tahun 2009. 

Dan satu bundel, daftar mahasiswa Universitas Karimun untuk Program Studi PGSD, Pendidikan Luar Biasa, Pendidikan Jasmani Kesehatan, Tata Laksana manajemen Kepelabuhan dan Pelayaran dan Teknik Perkapalan Tahun 2008 yang telah dilegalisir.

''Saudara kedua terdakwa, paham yang dibacakan oleh JPU. Apakah ada tanggapan,'' tanya Ketua Majelis Hakim yang dijawab langsung oleh kedua terdakwa. 

''Saya serahkan kepada penasehat hukum,'' singkat kedua terdakwa.

Sementara itu salah satu penasehat hukum kedua terdakwa Ayu Rosita kepada majelis hakim mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan JPU secara tertulis. 

''Kami akan memberikan pembelaan pak Ketua Hakim, pekan depan,'' ucapnya.

Saat sidang para pegawai dari Dinas Pendidikan Karimun tampak hadir. Dan tidak luput juga tokoh masyarakat Karimun untuk memberikan dukungan moril kepada kedua terdakwa. 

Lima prodi bodong tersebut yaitu PGSD, PGLB, Penjas, Teknik Perkapal dan Manajemen Pelabuhan. 

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu (30/11) dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum kedua terdakwa.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews