Bebas Bersyarat, Antasari Azhar Gelar Syukuran

Bebas Bersyarat, Antasari Azhar Gelar Syukuran

Antasari Azhar (Foto: net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar akhirnya bebas bersyarat, Kamis (10/11/2016). Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu bebas dari Lapas Tangerang setelah menjalani dua pertiga masa pidana.

Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Antasari langsung menggelar konferensi pers terkait pembebasan bersyaratnya. 

“Saya mau masuk karena ada putusan pengadilan. Saya penegak hukum. Ada adagium putusan pengadilan itu walaupun salah harus dilaksakanan,” ujar Antasari di hadapan para wartawan dan keluarga serta masyarakat.

Menurut Antasari, ia merasa bersyukur meskipun cukup lama mendekam di penjara. 

“Saya belum punya mantu waktu masuk, setelah keluar punya dua mantu dan tiga cucu, alhamdulillah,” ujar dia.

Selanjutnya, Antasari pun akan menggelar potong tumpeng dan makan siang dengan rekan pers di kediamannya.

“Kita makan bersama seadanya. Masakan istri dari Jawa Timur. Rujak cingur dan gado-gado,” ujar Antasari.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews