Kejari Karimun Benarkan Barang Bukti Ribuan Ton BBM Hilang, Siapa Menjual?

Kejari Karimun Benarkan Barang Bukti Ribuan Ton BBM Hilang, Siapa Menjual?

Kasi Pidsus Kejari Karimun Kicky Arityanto (tengah) saat menjelaskan soal barang bukti BBM yang hilang di kantornya. (foto: jim/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Barang bukti tangkapan BBM kapal tanker MT Tabonganen 19 GT 757 berisi minyak mentah sekitar 1.115 kiloliter crude oil (7.012,58 barel) diduga diselewengkan. Pihak Bea Cukai dan Kejari Karimun saling melempar tanggungjawab. Ribuan ton barang bukti dinyatakan hilang. Siapa bermain?

Kapal MT Tabonganen asal Palembang ditangkap Kapal BC-7006 pada posisi lintang 01-07-45 U/105-28-15-T pada 22 Maret 2016 pukul 04.00 WIB di perairan Natuna. Kapal itu bertujuan ke perairan internasional.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun membenarkan barang bukti persidangan bahan minyak mentah hilang tanpa jejak.

"Kemarin kami menerima kedatangan dua anggota Kasi Penyidik P2 BC Karimun untuk melaporkan kepada Kejaksaan Negeri soal barang bukti persidangan yang dijual ke Singapura pada Senin (14/11/2016)," ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun Kicky Arityanto kepada wartawan, Selasa (15/11/2016) pagi.

Kicky menuturkan, pihaknya memang sudah menyidangkan kasus perkara tersebut namun barang bukti dan tersangka dititipkan di Kantor Bea dan Cukai Karimun. Penitipan sudah disertai berita acara penitiipan Pos Ketapang yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri serta diterima dan ditangani oleh Kasi DJBC Karimun Lukas.

Sementara itu Kabid P2 Kanwil Khusus DJBC Tanjungbalai Karimun, Raden Evi S saat dikonfirmasi mengakui soal tangkapan itu.

Ketika dihubungi batamnews.co.id pada, Senin (14/11/2016) pagi, ia mengatakan, barang bukti dan kapal sudah menjadi kewenangan jaksa.

"Terima kasih informasinya, kapal dan muatannya sejak tanggal 19 Juli 2016 sudah penyerahan tahap dua  mungkin rekan rekan di Kejari Karimun yang bisa menjawab," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Tanjung Balai Karimun berhasil menyergap sebuah kapal tanker pengangkut minyak yang diduga ilegal.

Namun belakangan beredar kabar muatan dan kapal tersebut dilepaskan ke Singapura.

Hal itu diungkap seorang aktivitas di Kabupaten Karimun Abdul Rachman yang menuding oknum Bea Cukai bermain.

"Oknum pegawai Kanwil Bea dan Cukai tersebut diduga menjual barang bukti tangkapan 1.000 ton bahan bakar minyak KM NT Tabonganen 19 ke negara Singapura," tulisnya di sebuah media sosial seperti dikutip Batamnews.co.id, Selasa (15/11/2016).

Kapal tersebut diketahui membawa minyak tanpa dilengkapi dokumen legal. Sebanyak 12 ABK diamankan.  

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews