Kepala Disnaker: Angka UMK Ditetapkan Walikota dan Diserahkan ke Gubernur

Kepala Disnaker: Angka UMK Ditetapkan Walikota dan Diserahkan ke Gubernur

Buruh saat ikut serta dalam proses pembahasan UMK Batam pada tahun lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pengusaha dan buruh mengusulkan angka Upah Minimun Kota (UMK) untuk tahun 2017. Masing-masing usulan memiliki besaran yang berbeda.

Pengusaha mengajukan nilai UMK sebesar Rp 3.241.128, sedangkan perwakilan buruh dengan nilai Rp 3.498.118.

Keputusan itu setelah enam kali pembahasan. Usulan tersebut akan diserahkan ke Walikota Batam dan kemudian ditetapkan oleh Gubernur Kepri.

“Hari Senin nanti kita akan ajukan ke Walikota, Walikota akan memutuskan satu angka yang akan direkomendasikan ke gubernur dan gubernur akan menetapkan UMK," ujar Rudi Sakyakirti, Kepala Dinas Tenaga Kerja saat dihubungi Batamnews, Jumat (11/11/2016).

Rudi melanjutkan jika pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan sudah selesai, selanjutnya UMSK akan dibahas secara Bipartit oleh pengusaha serta buruh yang difasilitasi pemerintah.

"Pembahasan UMK sudah kita lakukan nanti UMSK akan dibahas secara bipartit oleh pengusaha dan buruh, jika pada pembahasan secara bipartit tidak menghasilkan kesimpulan maka induk organisasi seperti Apindo dan Kadin yang akan memutuskan," kata Rudi.

Pembahasan UMSK harus sudah selesai paling lambat diserahkan ke gubernur tanggal 20 November mendatang.

"Harus sudah selesai sebelum tanggal 20 November 2016 nanti, lalu pada tanggal 21 November SK UMK dan UMSK bisa ditandatangani oleh Gubernur," kata Rudi.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews