Buruh di Batam Desak Tetapkan Upah Minimum Sektoral

Buruh di Batam Desak Tetapkan Upah Minimum Sektoral

Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa di Batam menuntut penetapan UMS (Foto: Margareth/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ratusan kaum buruh kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Batam di Jalan Engku Putri Batam Centre. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral.

Dalam orasinya, Sekretaris FSPMI Kota Batam, Suprapto meminta kepada pemerintah agar menetapkan Upah Minimum Sektoral.

"Seharusnya semalam (7/11/2016) sudah diketuk namun sampai sekarang masih belum juga diketuk," ujar Suprapto, Rabu (8/11/2016).

Ia juga menyampaikan, bahwa daerah Aceh (NAD) menaikkan UMS sebesar 20 persen.

"Aceh saja sudah menaikkan UMS sebesar 20 persen, kita kapan? Sekarang juga sembako sudah pada naik, jika UMS tidak naik, tidak ada jaminan bahwa kedepannya Sembako tidak akan naik," kata Suprapto.

"Hari ini kita masih sedikit, tapi besok kita akan datang dengan masa yang lebih besar lagi di hari pahlawan besok," kata Suprapto.

Ia juga meneriaki Walikota Batam, bahwa jika tidak bisa memimpin agar segera turun saja.

"Jika tidak mampu, pak wali lebih baik turun," kata Suprapto.

Selain itu juga buruh tetap menuntut agar PP 78 tahun 2016 dihapus.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews