Ini Besaran UMK Batam 2017 Usulan Pengusaha dan Pekerja

Ini Besaran UMK Batam 2017 Usulan Pengusaha dan Pekerja

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Usulan angka Upah Minimun Kota (UMK) 2017 sudah ditetapkan oleh perwakilan pengusaha dan pekerja. Selanjutnya usulan tersebut akan diserahkan ke Walikota Batam dan kemudian ditetapkan oleh Gubernur Kepri.

Perwakilan pengusaha mengajukan nilai UMK sebesar Rp 3.241.128 dan perwakilan pekerja mengusulkan Rp 3.498.118.

"Iya, tadi usulan besaran UMK dari pengusaha ada Rp 3.241.128 dan buruh Rp 3.498.118, hari Senin nanti kita akan ajukan ke Walikota dua usulan tersebut. Walikota akan memutuskan satu angka yang akan direkomendasikan ke Gubernur dan Gubernur akan menetapkan UMK," ujar Rudi Sakyakirti, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam saat dihubungi Batamnews.co.id, Jumat (11/11/2016).

Rudi melanjutkan, jika pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan sudah selesai, selanjutnya upah minimum sektoral (UMS) akan dibahas secara bipartit yaitu perwakilan pengusaha serta perwakilan buruh. Sedangkan pemerintah memfasilitasi.

"Jika pada pembahasan secara bipartit tidak menghasilkan kesimpulan maka induk organisasi yang akan memutuskan," kata Rudi.

Pembahasan UMS harus sudah selesai paling lambat diserahkan ke Gubernur tanggal 20 November 2016 mendatang.

"Lalu pada tanggal 21 November SK UMK dan UMSK bisa ditandatangani oleh Gubernur," kata Rudi.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews