Lumpuh, Pria di Tanjungpinang ini Terbukti Cabuli 3 Bocah

Lumpuh, Pria di Tanjungpinang ini Terbukti Cabuli 3 Bocah

John, terdakwa perkara pencabulan saat digiring jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foot: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Terdakwa kasus pencabulan, Juni Baharuddin alias John (39), divonis majelis hakim 5 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. 

John yang dahulunya seorang guru ngaji di Jalan Sultan Mahmud, Tanjung Ungat, Kecamatan Bukit Bestari, itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencabulan.

Majelis hakim dipimpin Windy Ratnasari SH MH selain memvonis John selama 5 tahun penjara, juga menjatuhkan denda R p300 juta, subsider 1 bulan penjara. 

Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH dari Kajaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebelumnya selama 7 tahun penjara dengan denda 300 juta subsider 3 bulan.

"Terdakwa Juni Baharuddin alias Pak John, diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ucap majelis hakim Windy Ratna Sari, dalam sidang di PN Tanjungpinang, Kamis (10/11/2016).

John melancarkan aksi bejatnya terhadap tiga anak di bawah umur secara berlanjut sejak 2014 hingga 2016, sebelum terdakwa diamankan aparat kepolisian. 

Dalam sidang terungkap, perbuatan tersebut terjadi ketika terdakwa yang kondisi lumpuh (Disabilitas) bertindak untuk mengajar ngaji terhadap tiga anak didiknya yang masih dibawah umur 8 hingga 10 tahun, di rumahnya, di Jalan Sultan Mahmud, Tanjung Ingat, Kecamatan Bukit Bestari.

Kemudian terdakwa melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak didiknya. Hal itu dilakukan, ketika terdakwa  dalam kamarnya sembari mengajari mengaji.

Fakta tersebut didasari keterangan sejumlah saksi korban, serta hasil visum medis Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri, 

"Perbuatan terdakwa diyakni terbukti dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur," ungkap hakim.

Menyikapi vonis majelis hakim tersebut, terdakwa Juni Baharuddin alias pak John, melalaui Penasehat Hukumnya (PH), Saharudin Satar, Muhammad Farid dan M Indra Kelana SH masih menyampaikan fikir-fikir selama 7 hari batas waktu yang diberikan majelis hakim.

Usai sidang, Indra  menyampaikan keberatan, karena tidak sesuai dengan fakta, termasuk keterangan sejumlah saksi dipersidangan.

"Faktanya, hasil visum dari rumah sakit, ternyata alat kelamin korban tidak rusak (masih utuh)," kata Indra

"Pada intinya banding, kalau terdakwa sudah keberatan, terdakwa tak melakukan, fakta yang diabaikan, putusan yang diabaikan, tolak ukur dan pertimbangan majelis hakim yang kita masih harapkan," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan, dugaan kasus pencabulan menimpa bocah yang sedang belajar mengaji oleh gurunya tersebut terungkap atas kecurigaan salah satu orang tua anak korban yang menemukan bercak darah di celana dalam anaknya.

Kemudian, orang tua korban tersebut menanyakan kepada anaknya yang tidak mau pergi belajar mengaji, lantaran merasa ketakutan, dipegang kemaluannya oleh terdakwa. Orang korban itu langsung melaporkan ke pihak kepolisian, guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews