Rusuh Penggusuran Kampung Harapan

Korban 18 Rumah Dibakar Minta Ganti Rugi, Kuasa Hukum Glory Point: Lapor Polisi Saja

Korban 18 Rumah Dibakar Minta Ganti Rugi, Kuasa Hukum Glory Point: Lapor Polisi Saja

Aseng, Bos PT Glory Point tampak di lokasi rumah Glory Home yang dibakar massa saat eksekusi lahan permukiman Kampung Harapan, Bengkong Sadai (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebanyak 18 rumah warga Glory Home’s Bengkong, Batam, hangus terbakar saat bentrok aparat keamanan dengan warga Kampung Harapan Swadaya, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam.

Sejumlah warga meminta bos PT Glory Point, Aseng Lim, sebagai pihak yang paling bertanggungjawab amukan warga yang tak terima rumahnya digusur di Kampung Harapan. Kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Sayangnya hal itu ditanggapi enteng Kuasa Hukum PT Glory Point, Nasib Siahaan. Nasib menyarankan kepada korban segera melapor ke polisi.

"Kami sarankan warga Perumahan Glory Home yang rumah dan isinya terbakar segera lapor polisi," ujar Nasib Siahaan pada wartawan, Rabu (9/11/2016).

Nasib mengatakan, kapasitas PT Glory Point dalam hal ini hanya sebagai pengembang dan bukan pemilik lahan yang akan dieksekusi. 

"Glory hanya pengembang, pemilik lahan itu PT. Kencana Raya Maju Jaya," kata Nasib menjelaskan.

Nasib juga menyayangkan peristiwa bentrokan tersebut hingga terjadi pengrusakan terhadap belasan rumah warga. Ia menuding ada orang lain yang ikut dalam bentrokan tersebut.

Ia menyebutkan, lahan seluas 40.820 M2 di Kampung Harapan Swadaya RT 03 RW 05 Kelurahan Bengkong Sadai, Bengkong dengan Nomor PL:212.210.29030070.C1.001.001, SPJ: Nomor 1383 Tahun 2012 tersebut putusannya sudah inkrah di Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 3268 K/PDT/2015 perkara kasasi perdata.

"Harusnya proses eksekusi selesai, tapi dihentikan Kapolres dengan alasan keamanan," ujar Nasib menambahkan.

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews