PLN Batam Dilaporkan ke Polisi, Ini Sebabnya

PLN Batam Dilaporkan ke Polisi, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penyidik Polresta Barelang menyelidiki laporan warga Batam mengenai pemutusan aliran listrik semena-mena dan tuduhan pencurian arus listrik oleh PLN Batam.

Sebelumnya, polisi juga telah menerima laporan serupa, namun polisi menolak karena merupakan pelayanan konsumen.

Namun, karena banyaknya laporan yang masuk ke Polresta Barelang, maka kasus tersebut ditangani oleh Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang dan sudah dalam tahap penyelidikan.

Kanit V Polresta Barelang, Iptu Marganda Pandapotan mengatakan akan memproses laporan konsumen mengenai pemutusan aliran listrik dan tuduhan pencurian listrik. Polisi memproses karena sudah terlalu banyak korban yang melapor.

"Sudah terlalu banyak yang berdiskusi dengan kita, makanya kita terima laporan ini," ujarnya.

Kejadian ini bermula ketika adanya temuan dari petugas PLN saat mengecek VCB kilometer milik seorang pelanggan.

Pengecekan tersebut meliputi cek visual segel tutup cover dan disana ada indikasi dibuka, kemudian cek teknik kabel VCB led, lampu tidak nyala saat labor pengujian.

"Di sana dia (PLN) bilang kalau adanya pencurian listrik, kemudian dikenakan denda sebanyak Rp 50 juta," kata Iptu Marganda.

Marganda mengatakan, pihaknya akan mencari keterangan ke pihak PLN. "Kita yang jemput bola, kita datang ke PLN dan memeriksa datanya," ujarnya.

Sejauh ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Diharapkan, dengan laporan kasus ini tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban salah paham.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews