Kadin Kepri Daftarkan Gugatan soal Tarif UWTO ke MA

Kadin Kepri Daftarkan Gugatan soal Tarif UWTO ke MA

Sejumlah pengusaha saat bertemu dengan Menko Ekonomi di Jakarta (Foto: Ist/Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kadin Kepri berencana bakal menggugat Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif UWTO ke Mahkamah Agung. Rencana itu disampaikan Ketua Kadin Kepri Maaruf Maulana.

"Kami tentunya akan menolak PMK yang baru tersebut, lalu meminta dibuatkan satu regulator dan meminta Pak Darmin (Menko Ekonomi) juga dapat menyelesaikan persoalan kewenangan BP Batam dengan Pemko," ujar Maaruf Maulana saat dihubungi Kamis (20/10/2016).

Dalam pertemuan tersebut yang berlangsung di Jakarta tersebut, Kadin Kepri meminta satu regulator dan menyelesaikan polemik kewengan dengan Pemko dan BP Batam.

Maaruf menyampaikan bahwa Darmin Nasution akan menjawab peemintaan mereka dalam dua minggu ke depan.

“Beliau bilang menunggu 2 minggu lagi, walau keputusan nantinya tidak menyenangkan," kata Maaruf.

Sementara itu, kata Maaruf, proses penolakan terhadap UWTO juga tetap dilakukan melalui MA.

"Kami sudah mendaftarkan ke MA dan sudah ada nomornya, kami minta uji materi dan uji HPL BP Batam," kata Maaruf.

 

[ret]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :