Nasibah Belum Jadi Tersangka, Ini Alasan Kapolda

 Nasibah Belum Jadi Tersangka, Ini Alasan Kapolda

Kapolda Kepri Brigjend Pol Sam Budigusdian jumpa pers OTT Pungli di Disdukcapil Batam. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polda Kepri menetapkan Jamaris dan Irwanto, dua orang PNS Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam sebagai tersangka pungutan liar. Sementara satu orang lagi yang ikut tertangkap saat penggerebekan, tidak ditangkap.  

Jamaris alias boy Kabid Catatan Sipil dan Irwanto staf Bidang Catatan Sipil.

Kapolda menuturkan, untuk tersangka Nasibah (Kasi. Perpindahan Penduduk) belum ditetapkan tersangka karena barang bukti yang disita berada di atas lemari dan tidak di dekatnya. Namun Jamaris dan Irwanto tertangkap ada barang bukti di dalam map di mejanya.

"Namun, Nasibah tetap kita mintai keterangan,"ujar Kapolda.

Barang bukti yang disita dari Nasibah berupa uang Rp 2.100.000, Surat Keterangan Pindah WNI, e-KTP masyarakat 14 lembar , KTP SIAK 3 lembar.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews