Polda Kepri Tetapkan PNS Jamaris dan Irwanto Tersangka Pungli

 Polda Kepri Tetapkan PNS Jamaris dan Irwanto Tersangka Pungli

Kapolda Kepri Brigjend Pol Sam Budigusdian jumpa pers OTT Pungli di Disdukcapil Batam. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri akhirnya menetapkan tersangka dua dari tiga orang pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan tim Merah Putih.

PNS yang ditetapkan tersangka yaitu Jamaris alias boy Kabid Catatan Sipil dan Irwanto staf Bidang Catatan Sipil. Dalam penangkapan terhadap keduanya, didapati sejumlah barang bukti.

"Para tersangka kita tangkap pada Senin tanggal 17 Oktober 2016, pukul 14.00 WIB di Kantor Dinas Kependudukan Kota Batam saat melakukan pungutan liar pengurusan KTP," ujar Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian kepada wartawan di ruang Rupatama Mapolda Kepri, Batubesar, Batam, Selasa (18/10/2016) sore.

Kapolda menambahkan, modus operandi yang mereka lakukan dalam pengurusan penerbitan surat-surat terkait kependudukan seperti Akta Lahir, Akta Nikah, Surat Pindah dan KTP, tidak dilakukan secara prosedural/unprocedural dengan cara menerima titipan langsung dari masyarakat atau calo yang mengurus. Para aparatur negara itu menerima sejumlah uang yang diselipkan di dalam dokumen syarat-syarat kepengurusan, dengan variasi uang per orang antara Rp 20.000,- sampai dengan Rp 150.000.

"Pasal yang dilanggar 368 KUHP dan Pasal 95 huruf B UU RI No 24 thn 2013 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 75.000.000," pungkasnya.

Barang bukti yang disita:
1. JAMARIS alias BOY (Kabid Catatan Sipil Disdukcapil Kota Batam)
 Barang Bukti : Uang Rp 2.484.000, Akta Kelahiran 43 lembar, Surat Kematian 6 lembar

2. IRWANTO (Staf Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Kota Batam)
Barang bukti yang disita, uang Rp 700.000, fotokopi surat-surat persyaratan pengurusan Akta Lahir (fotocopy KK)

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews