Namanya Disebut Abob di Sidang, Rudi: Itu Semua Wewenang Walikota Dulu...

Namanya Disebut Abob di Sidang, Rudi: Itu Semua Wewenang Walikota Dulu...

Walikota Batam Rudi. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang kasus reklamasi ilegal Pulau Bokor menghadirkan Achmad Mahbub alias Abob sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Abob menyebut nama Rudi sebagai perantara dalam menunjukkan lahan.

Abob mengatakan bahwa sudah tiga kali ditawarkan oleh Rudi hingga pada pertemuan ketiga kalinya dia baru menerima tawaran tersebut.

Namun, Rudi langsung membantah pengakuan Abob soal lahan tersebut. "Mana ada, saya baru ketemu dia satu kali saja," ujar Rudi di Kantor Walikota Batam, Rabu (19/10/2016).

"Tidak pernah 3 kali, itu hanya sekali, waktu itu kami ketemu di acara peresmian di Bengkong, ada unsur Muspida juga di sana," kata Rudi.

Rudi juga menampik pernah menawarkan lahan. Saat itu dia baru saja menjabat sebagai Wakil Walikota Batam sehingga bukan merupakan wewenangnya.

"Waktu itu saya masih baru menjabat sebagai wakil walikota, jadi belum berani nunjuk-nunjuk lahan, itu semua wewenang Pak Walikota dulu," kata Rudi.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews