Kasus Suap Belasan Mobil Rubicon Reklamasi Lenyap di Sidang Abob

Kasus Suap Belasan Mobil Rubicon Reklamasi Lenyap di Sidang Abob

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terdakwa kasus pengrusakan lingkungan Pulau Bokor, Achmad Mahbub alias Abob, diduga membagi-bagikan belasan hingga puluhan Rubicon untuk sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Kota Batam.

Rubicon itu untuk mengamankan proyek reklamasi Pulau Bokor yang diduga bermasalah dan merusak lingkungan.

Abob selain tersandung kasus pengrusakan lingkungan ia juga merupakan terpidana 17 tahun penjara dalam kasus penyelundupan minyak dan pencucian uang.

Abob didatangkan JPU dalam sidang kemarin sebagai saksi kasus pengrusakan lingkungan Pulau Bokor, Tanjunguma, Batam.

Sebelum menjadi terdakwa, Abob duduk mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Pengadilan Negeri Batam. Direktur PT. Power Land itu memberikan kesaksian sidang terdakwa A Fuan, Komisaris PT. Power Land.

Hampir tiga jam memberikan kesaksian, dugaan suap mobil Rubicon ke sejumlah oknum DPRD Batam dan pejabat Pemko Batam seperti yang dihebohkan publik tidak muncul dalam persidangan.

"Aku hanya fokus pengrusakan lingkungan. Dakwaan masih masalah lingkungan bukan gratifikasi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua Ritongga, SH saat ditemui di ruangannya usai persidangan, Selasa (18/10/2016) sore.

Kata Martua, di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak disinggung soal dugaan suap mobil Rubicon. "Di BAP ngga ada disinggung soal Rubicon. Saya ada baca dan dengar juga soal itu di media," kata Martua.

Martua mengatakan, persidangan kali ini hanya fokus terhadap pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Power Land, seperti asal usul lahan yang diperoleh Abob.

"Seperti pengakuan Abob tadi, lahan diperoleh dari Pemko Batam, yang menawarkan Pak Rudi tahun 2010, waktu itu masih wakil. Sama-sama kita dengar, Pak Rudi menunjukkan ada lahan, pertemuan pertama masih mikir-mikir, dan ketiga baru diiyakan Abob," kata Martua.

"Kemudian dia (Abob) mengajukan lahan dan disetujui Pemko dan ditandatangani oleh sekda (Agussahiman)," ujar Martua menjelaskan.

Awalnya, kata Martua, dirinya ragu bahwa lahan tersebut wewenang Pemko Batam. Dirinya sempat bertanya pada saksi dari BP Batam siapa yang berwenang atas lahan itu.

"BP Batam bilang darat dan perairan wewenang mereka, tapi Pemko bilang untuk perairan wewenang mereka. Makanya Abob dapat lahan dari Pemko," kata Martua menambahkan.

Mencuatnya kasus pengrusakan lingkungan Pulau Bokor seluas 68 hektar ini mengingatkan lagi publik Batam akan dugaan suap mobil Rubicon ke sejumlah pejabat di Batam.

Kabarnya ada 15 mobil mewah tersebut diberikan kepada oknum anggota DPRD Batam dan pejabat Pemko. Selain itu aliran dana suap juga diduga mengalir sampai jauh. 

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews