Ini Alasan Abob Perintahkan Komisaris A Fuan Urus Reklamasi

Ini Alasan Abob Perintahkan Komisaris A Fuan Urus Reklamasi

Abob saat menjadi saksi di PN Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terdakwa kasus reklamasi ilegal Pulau Bokor, Tiban Utara, Batam, Ahmad Machbub alias Abob, berkilah memberikan pekerjaan kepada Awang Herman, Ketua HNSI Batam. 

Pekerjaan itu berupa reklamasi atau penimbunan pantai di sekitar Pulau Bokor.

Ia menyampaikan hal itu saat sidang di Pengadilan Negeri Batam kepada Majelis Hakim.

"Saya tidak menawari pekerjaan, Awang yang datang sendiri. Pekerjaan yang diminta Awang berdasarkan surat yang di dapat Awang," kata Abob, Selasa (18/10/2016).

Majelis Hakim juga sempat bertanya fungsi komisaris dan direktur kepada Abob. 

"Saudara tahu kan apa pekerjaan komisaris? Ini malah komisaris ke sana ke mari ngurus izin," tanya Majelis Hakim dengan nada heran.

"Tahu yang mulia. Saya pilih A Fuan (Komisaris PT. Power Land) karena dia orang yang saya percaya," kata Abob.

Sidang terdkwa A Fuan dilanjutkan pekan depan, Selasa (24/10/2016) dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya. JPU akan menghadirkan konsultan Amdal.


[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews