Jaksa Jadwalkan Datangkan Abob di Sidang Reklamasi Ilegal Pulau Bokor

Jaksa Jadwalkan Datangkan Abob di Sidang Reklamasi Ilegal Pulau Bokor

Direktur PT Power Land Achmad Mahbub (Foto: Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktur PT Power Land, Achmad Mahbub alias Abob akan menjalani persidangan sebagai saksi pada sidang kasus Pulau Bokor, Tanjunguma, Batam pada Selasa 18 Oktober 2016 nanti.

Abob tiba di Bandara International Hang Nadim Batam sekira pukul 13.00 WIB menggunakan pesawat Lion Air. Dari Lapas Bengkalis, Riau, Abob dikawal tim krimsus Polda Kepri Lapas Klas II A Barelang, Batam.

"Iya sudah di Batam, sidang Selasa (18/10/2016) nanti," ujar Jaksa Penuntut Umum, Martua Ritongga, SH di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/10/2016).

Sebagai Direktur PT Power Land, Abob ditetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan lingkungan Pulau Bokor, Tanjunguma, Batam dan berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri, Kepri.

Sebelum disidangkan, terpidana 17 tahun penjara kasus penyelundupan minyak ini terlebih dahulu akan menjalani persidangan sebagai saksi terdakwa Komisaris PT. Power Land sebagai saksi.

Sidang sebelumnya pemeriksaan Direktur PT. Setokok Mandiri, Awang Herman sebagai saksi dan tiga orang Direktur yang ditunjuk PT. Setokok Mandiri sebagai Subcon.

Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga, SH didampingi Endi Nurindra Putra, SH dan Egi, SH pada persidangan sebelumnya meminta pada JPU Martua Ritongga untuk menghadirkan Abob dalam persidangan.


[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews