Dana Rp 9 Miliar dari Reklamasi dan Galian C di Pemko Batam Lenyap

Dana Rp 9 Miliar dari Reklamasi dan Galian C di Pemko Batam Lenyap

Aktivitas reklamasi ilegal di Batam Centre, Kota Batam, beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS, Batam - Pendapat Asli Daerah dari galian C pemotongan bukit yang mencapai Rp 9 miliar lenyap. Uang dari para pengusaha reklamasi itu mendadak tak masuk APBD Perubahan 2016 Pemko Batam.

“Saya sudah ingatkan untuk memasukkan dalam APBD Perubahan tapi tidak masuk,” ujar Yudi Kurnain, Ketua Komisi II DPRD Kota Batam kepada batamnews.co.id baru-baru ini.

Menurut Yudi, dana tersebut masuk ke kas daerah setelah Tim 9 melakukan penindakan terhadap para pelaku reklamasi dan galian C di Batam beberapa bulan lalu.

Dari hasil tersebut, pengusaha kemudian sepakat membayar kekurangan bayar pajak galian C tersebut.

Yudi menyebutkan, dana sebesar Rp 9 miliar sudah diketahui Wali Kota Batam Rudi maupun Sekda Kota Batam, serta Kepala Bapedal Kota Batam.

“Sudah pernah dibahas mengenai ini, dan Pemko sudah pernah konsultasi ke saya soal dana tersebut,” ujar dia.

Yudi mengingatkan agar Pemko tidak main-main dengan dana tersebut agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari.

“Saya sudah koordinasikan dengan KPK soal dana ini,” ujar dia.

Kepala Bapedal Kota Batam Dendi Purnomo saat dikonfirmasi mengenai dana tersebut tak merespons. Dendi juga tak bisa ditemui di kantornya.

 

[snw/jim]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :