BP Batam Naikkan Tarif UWTO Lahan di Batam

Rudi: Permukiman di Batam Bebas UWTO Setelah KEK Berlaku

Rudi: Permukiman di Batam Bebas UWTO Setelah KEK Berlaku

Wali Kota Batam Rudi bersama Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan juga anggota DPR RI Nyat Kadir beberapa waktu lalu (Foto: Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam -  Permukiman di luar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kedepannya akan bebas dari Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Namun itu setelah status Free Trade Zone (FTZ) berubah menjadi KEK.

Hal itu dikemukan Wali Kota Batam Kepulauan Riau Muhammad Rudi menangapi kenaikan tarif UWTO secara sepihak oleh BP Batam (Otorita Batam).

"Itu merupakan komitmen Menteri Agraria dan Tata Ruang saat rapat di Batam, bahwa daerah di luar KEK akan bebas UWTO," kata Wali Kota di Batam, Senin lalu seperti dikutip Kantor Berita Antara.
         
Ia meminta masyarakat untuk tidak resah terhadap kebijakan yang ditetapkan BP Kawasan Batam.
         
Sesuai dengan rapat Menko Perekonomian dan sejumlah Menteri terkait di Batam, 14 Maret 2016, maka status Batam akan dirubah dari Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Saat ini status Batam masih dalam peralihan, menunggu keputusan lebih lanjut.
         
Sesuai dengan janji Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, kata dia, maka daerah KEK nantinya akan dipisahkan dari wilayah pemukiman, sehingga masyarakat tidak perlu membayar UWTO.

"KEK diserahkan ke BP Kawasan. Di luar itu menjadi kewenangan Pemkot," katanya.
          
Wali Kota mengajak masyarakat untuk bersama-sama menagih janji Menko Perekonomian dan Menteri ATR terkait rencana penetapan KEK Batam.
         
"Kita tagih bersama-sama, KEK berapa jadi titik, 26 titik atau 40 titik, boleh," kata dia.
         
Selain upaya itu, ia mengatakan tidak bisa berbuat banyak menanggapi kenaikan UWTO. Karena seluruhnya merupakan wewenang dari BP Kawasan Batam.
         
Kenaikan tarif UWTO tidak didiskusikan dengan Dewan Kawasan, di mana Wali Kota menjadi anggotanya. Melainkan langsung koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
         
Sementara itu, kenaikan UWTO ditolak sejumlah pengusaha, terutama pengembang yang harus membayar UWTO atas bangunan yang dikerjakan.
         
Kenaikan tarif UWTO juga diprediksi meningkatkan harga properti di kawasan industri itu.


[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews