Terdakwa Korupsi ini Bebas Sambil Genggam Kitab Suci

Terdakwa Korupsi ini Bebas Sambil Genggam Kitab Suci

Terdakwa korupsi Ahmad Safii saat keluar dari Rutan Tanjungpinang (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Ahmada Safi'i (38), Direktur CV Pilar Dua Inti Perkasa (PDIP), didampingi kuasa hukumnya Urip Santoso, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 A Tanjungpinang, Jalan Pemasyarakatan, Kampung Jawa, Selasa, (18/10/2016) dini hari.

Safi'i dinyatakan bebas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya menandatangi berkas acara di Rutan. Hampir lima jam lebih sejah diinformasikan bahwa terdakwa kasus korupsi pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang itu dibebaskan, akhirnya keluar juga.

Safi'i keluar mengenakan kaos lengan panjang berwarna merah dengan membawa kitab suci Al-Quran berukuran kecil di genggamannya. Dia mengatakan sangat bersyukur dapat keluar setelah Pengadilan Tinggi Tipikor Banding Pekanbaru memutuskan dirinya bebas.

"Alhamdulillah doa saya dikabulkan atas putusan bebas ini, Terlalu banyak cobaan dari Tuhan, Alhamdulillah.. Alhamdulillah.. Alhamdulillah..," kata Safi'i saat keluar dari jeruji besi.

Dirinya juga berterimakasih atas perjuangan dari kuasa hukumnya, Urip Santoso, atas perjuangan membelanya dalam persidangan.

"Saya juga berterima kasih atas perjuangan dari pengacara saya bang Urip, bahwa saya tidak melakukan apa yang disangkakan oleh jaksa," ungkapnya.

Didampingi kerabat keluarga yang sudah menunggu sejak sore itu, Safi'i masuk kedalam mobil dan bergegas pulang. "Saya pulang dulu ke rumah," ungkapnya.

Ahmad Syafi'i tersangkut kasus korupsi pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang. Ia sempat divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut Ahmad Safi'i dituntut 4 Tahun 6 bulan ditambah subsider 2 bulan kurungan. 

Putusan pembebasan Ahmad Safi'i tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru Nomor 37/PID.SUS-TPK/2016/ PT. PBR dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 06/Pid.Sus TPK/2016/PN Tpg. tanggal 21 Juni 2016. 

 

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews