Ini Alasan BP Batam Bedakan Tarif UWTO di Batam
Kepala BP Batam Hatanto bersama sejumlah pejabat dan pengusaha di Batam beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BP Batam resmi menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) mengenai Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Pihak BP Batam baru menyebutkan, dalam Perka tersebut, justru ada penurunan bagi tarif UWTO permukiman berdasarkan wilayah atau kelurahan.
Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetra mengatakan, alasan membedakan UWTO permukiman itu bukan tanpa alasan.
Menurutnya, salah satunya adalah untuk pemerataan permukiman.
"Penentuannya sesuai kelurahan untuk pemerataan pembangunan, seperti wilayah selatan Batam yang sepi, sedangkan di Batam Center yang sudah padat, jadi kami buat di Piayu lebih murah untuk pemerataan," kata Hatanto saat konferensi pers di Hotel Harris Batam Centre, Senin (17/10/2016) malam.
[ret]
Komentar Via Facebook :