5 Pernyataan Sikap Kadin, REI dan UKM Kepri Soal Kenaikan UWTO

 5 Pernyataan Sikap Kadin, REI dan UKM Kepri Soal Kenaikan UWTO

Konferensi pers Kadin Kepri, REI dan pelaku usaha di Batam terkait kenaikan UWTO. (foto: isk/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Maaruf Maulana mengungkapkan, pihaknya telah mempelajari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 148/PMK.05/2016 tentang tarif layanan BLU-BP KPBPB Batam.

Khususnya yang mengatur tarif layanan pengalokasian lahan dan administrasi lahan, terdiri atas tarif layanan alokasi lahan, tarif layanan perpanjangan alokasi lahan, tarif lahan pengukuran alokasi lahan, tarif layanan revisi gambar penetapan lokasi, tarif layanan rekomendasi hak atas tanah, tarif layanan pecah dan gabungan penetapan lahan dan tarif layanan peralihan hak.

"Kita menempuh jalur hukum. Kita ajukan ke MA tentang HPL BP kawasan, kita akan mem-PTUN-kan Peraturan Menteri Keuangan No 148," ujar Maruf Maulana, Ketua Kadin Kepri, Rabu (11/10/2016).

Kadin Kepri bersama asosiasi-asosiasi, seperti REI (Real Estate Indonesia) Khusus Batam, pengusaha dan UKM Kota Batam, Maaruf menyatakan bahwa:

1. Menolak kenaikan tarif layanan disebutkan di atas, karena prosedur dan relevansi tidak benar dan tidak mempedomani PMK 100/PMK.05/2016 tanggal 21 Juni 2016, yang telah diundangkan pada tanggal 22 Juni 2016 dan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang didasarkan tidak tergolong tarif layanan melainkan iuran, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

2. Pemberlakuan tarif UWTO baru yang meningkat berpuluh kali lipat sehingga mengakibatkan mahalnya harga atau biaya perolehan tanah sebagai bahan baku pembangunan perumahan dan pemukiman.

3. Kenaikan tarif ini jelas-jelas bertentangan dengan program dan semangat Presiden Joko Widodo yang banyak memberikan insentif kepada dunia usaha dan masyarakat Indonesia, memangkas birokrasi, penyederhanaan perizinan dan menghilangkan faktor ekonomi biaya tinggi.

4. Kenaikan ini jelas-jelas bertentangan dan menghambat program pembangunan sejuta umat rumah Presiden Jokowi, khususnya di daerah Kota Batam. Harga rumah akan naik jauh melebihi jangkauan dan daya beli masyarakat.

5. Kenaikan tarif baru ini juga akan memicu naiknya harga rumah yang sudah maupun sedang dibangun karena besarnya disparitas harga perolehan tanah.

[isk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews