Pemko Tolak UWTO Pemukiman Capai Rp 6,4 Juta per Meter

Pemko Tolak UWTO Pemukiman Capai Rp 6,4 Juta per Meter

Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad.

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), cukup meresahkan masyarakat. Pasalnya, ada tarif UWTO untuk kawasan pemukiman bisa mencapai angka Rp 6.400.000 per meter persegi.

Amsakar menyampaikan bahwa masyarakat sudah resah dengan kenaikan tarif UWTO, beberapa diantaranya langsung menyampaikan kepada dirinya.

"Jadi karena kenaikan UWTO tentu membuat masyarakat menjadi resah, ada diantaranya langsung menanyakan pada saya, apakah kenaikan ini betul atau tidak? Dari situ sudah timbul polemik di tengah masyarakat," ujar Amsakar Achmad saat ditemui di ruangannya, Selasa (11/10/2016).

Amsakar menilai bahwa penetapan tarif UWTO untuk pemukiman tersebut memberatkan masyarakat disebabkan harga yang ditetapkan sangat tinggi. Pemukiman menempati posisi tarif UWTO tertinggi ketiga setelah komersial dan pariwisata.

"Perka (Peraturan Kepala) BP Batam belum keluar, namun bila dilihat dari range harga yang maksimal 6 juta tentu membuat masayarakat terkejut," kata Amsakar.

Maka, Pemko Batam dan Gubernur meminta ke pusat untuk mengkaji lagi penetapan tarif UWTO untuk pemukiman.

Amsakar Achmad menyampaikan Pemko Batam juga sependapat dengan Gubernur mengenai penolakan kenaikan tarif UWTO.

"Pemko Batam dan Gubernur akan mendalami dengan kementrian atau pusat supaya penetepan tarif UWTO bisa dikaji dengan cermat untuk wilayah pemukiman, karena melihat angka kenaikan yang dilampirkan di PMK harganya cukup tinggi," kata Amsakar.

Persoalan UWTO bisa diselesaikan jika pembahasan wilayah kerja dapat dilaksanakan dengan baik.

"Jika nanti wilayah kerja sudah dibagi tentu akan lebih mudah, seperti wilayah kerja BP yang menangani wilayah kerja untuk jasa, pariwisata dan usaha yang sifatnya berorientasi kepada investasi dan di luar itu wilayah kerjanya diserahkan kepada Pemko Batam," kata Amsakar.

Namun, menurutnya, sampai saat ini pembahasan wilayah kerja ini belum juga dilaksanakan.  "Jadi biarlah wilayah kerja BP Batam menerapkan UWTO dan di luar wilayah kerja mereka hanya menerapkan PBB saja, saya kira itu dapat menyelesaiakan persoalan tersebut," kata Amsakar.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews