Gugatan Blue Bird

Majelis Hakim PTUN Kesal Tergugat-Penggugat Tak Hadir

Majelis Hakim PTUN Kesal Tergugat-Penggugat Tak Hadir

Sidang gugatan Blue Bird terhadap Dinas Perhubungan Kota Batam, Rabu (28/1/2015). (Foto: Alfi Kurnia)

Batam - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, kesal pihak pengugat Blue Bird dan pihak tergugat Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, tidak hadir dalam persidangan, Rabu (28/1/2015). Majelis hakim meminta para pihak tergugat-penggugat tidak hanya diwakili oleh kuasa hukum.  

"Hendaknya menghadiri salah satu perwakilan dari pihak penggugat," kata Hakim Tedi Romyadi SH. Kuasa hukum Blue Bird Tantimin SH enggan memberikan keterangan usai sidang. Ia cepat-cepat berlalu dari hadapan wartawan yang mengikuti jalannya persidangan. 

Majelis hakim menunda persidangan untuk agenda selanjutnya. Kuasa hukum Pemko Batam, Iman Setiawan SH, keberatan dengan permintaan waktu yang lama untuk sidang kembali. “Kami menolak permintaan waktu yang diajukan," kata Iman Setiawan.

 

[alf]

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews