Gugatan Blue Bird

Sidang Gugatan Blue Bird Melawan Dishub Batam Berlangsung Singkat

Sidang Gugatan Blue Bird Melawan Dishub Batam Berlangsung Singkat

Sidang gugatan Blue Bird terhadap Dinas Perhubungan Kota Batam, Rabu (28/1/2015). (Foto: Alfi Kurnia)

Batam - Sidang gugatan armada Blue Bird melawan Dinas Perhubungan Kota Batam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, mulai digelar. Agenda sidang pembacaan replik dari pihak Blue Bird.

Gugatan ini tak lepas dari pembatalan izin 300 armada taksi Blue Bird di Batam setelah desakan para sopir taksi lokal yang tak terima dengan kehadiran Blue Bird. 

Hingga saat ini Blue Bird hanya diperbolehkan mengoperasikan 75 armada taksi. Selain itu Blue Bird juga tak bisa mangkal di sejumlah tempat strategis seperti Bandara Hang Nadim Batam.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Tedi Romyadi SH. Tedi didampingi dua hakim anggota dan seorang panitera pengganti. Hakim membuka sidang dengan suara datar dan kecil. 

"Sidang nomor 6/G/2014/PTUN-TPI, mendengar jawaban replik dari penggugat dibuka untuk umum," ujar hakim Tedi. Namun dalam persidangan itu kedua belah pihak sepakat tidak membacakan replik maupun duplik mereka. 

"Kami menyepakati untuk tidak membacakannya," kata kuasa hukum tergugat dan penggugat secara bergantian. Hakim pun kemudian mengambil alih sidang.  “Sidang diundur hingga minggu depan," kata Hakim Tedi sambil mengetuk palu.

 

[alf]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews