Mulai Hari Ini, Seluruh PNS dan TNI-Polri Wajib Laporkan Kekayaan

Mulai Hari Ini, Seluruh PNS dan TNI-Polri Wajib Laporkan Kekayaan

Menpan RB, Yuddy Chrisnandi. (foto:liputan6)

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) hari ini, Rabu (28/1/2015) akan mengeluarkan Surat edaran (SE) tentang kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri untuk melaporkan harta kekayaannya.

Hal ini dilakukan sebagai langkah mewujudkan aparat pemerintah yang bersih dan bebas korupsi.

“Surat edaran Menpan tanpa kecuali mewajibkan seluruh aparatur sipil negara melaporkan harta kekayaannya," kata Menpan RB, Yuddy Chrisnandi di Kemenpan RB di Jakarta, Selasa (27/1)

Menurut Yuddy, jika selama ini hanya pejabat untuk pejanat tinggi, menteri dan eselon satu. Sekarang baik eselon I, II, III, IV  dan PNS yang baru dapat NIK (nomor induk kepegawaian) wajib melaporkan harta kekayaannya. "Namanya LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara),” imbuhnya.

Tidak hanya bagi kalangan aparat sipil saja, pemberlakuan laporan harta kekayaan ini juga diwajibkan bagi TNI dan Polri. Baik yang perpangkat tinggi, menengah maupun yang paling rendah.

Menurut dia, penyimpangan selama ini terjadi tidak hanya dilakukan oleh pejabat tinggi saja, tetapi juga dilakukan oleh pejabat menengah dan bawah.

“Ini sebagai tindakan preventif dalam konteks revolusi mental. Kita wajibkan seluruh aparatur sipil negara untuk melaporkan hartanya. Tiap tingkatan,” katanya.

Politikus Partai Hanura ini mengatakan di dalam SE tersebut akan ada petunjuk pelaksanaan pelaporan. "Salah satunya adalah pelaporan harta kekayaan dilakukan saat pertama kali masuk menjadi PNS dan ketika menapaki satu posisi baru baik melalui mutasi atau promosi," tuturnya.

Di samping itu pihaknya juga telah menyiapkan format pelaporan harta kekayaan. Dia menyatakan, format tersebut lebih sederhana dibandingkan format yang diberlakukan sekarang ini.

"Cukup dua halaman. Misalnya namanya siapa, jabatannya apa, punya rumah berapa, tanah berapa, nilainya berapa, uang di bank berapa, dan piutangnya berapa. Itu ditandatangani di atas materai,” jelasnya.

Dia menyebutkan, tenggat waktu pelaporan LHKASN ke Inspektorat ini baik pusat maupun daerah adalah satu bulan. Itu berarti batas waktu pelaporannya sampai 28 Februari 2015. Sedangkan untuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi waktu tiga bulan.

(ind/bbs)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews