Ini Alasan Kaum Buruh di Batam Tolak Tax Amnesty

Ini Alasan Kaum Buruh di Batam Tolak Tax Amnesty

Sekretaris FSPMI Kota Batam Suprapto (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ribuan buruh di Batam berencana turun ke jalan pada Kamis, 29 September 2016. Mereka menolak Undang-undang Tax Amnesty. 

Buruh menilai program Tax Amnesty ini hanya memberatkan kaum buruh.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam juga menganggap pemerintah tidak adil.

"Kami menolak UU Tax Amnesty, itu hanya memberatkan kaum buruh. Kami merasa pemerintah tidak adil," ujar Suprapto, pada batamnews.co.id, Selasa (27/9/2016).

Kata Suprapto, dengan Tax Amnesty ini pengusaha diberikan fasilitas pengampunan pajak. 

"Pengusaha seolah diberikan karpet merah. Tidak adil bagi kami, sementara kami tiap bulan gaji dipotong melalui PPh 21," kata Suprapto.

Untuk itu, imbuhnya, pada Kamis 29 September 2019 nanti buruh di Batam akan menggelar aksi demo di depan kantor Walikota Batam.

"Sekitar 2.000 hingga 3.000 orang akan turun ke jalan. Demo di depan kantor Walikota Batam," ucap Suprapto.

Suprapto menambahkan, selain menolak Undang-undang Tax Amnesty, kaum buruh di Batam meminta pemerintah mencabut PP 78 Tahun 2015.

"Kami juga meminta pemerintah mencabut PP 78/2015. Itu tidak sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2013, jadi kami minta pemerintah memperhatikan kaum buruh," kata dia.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews