Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penusukan di Jodoh

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penusukan di Jodoh

Kapolsek Batuampar Kompol Arwin AW (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus penikaman Mustari di belakang Hotel Nite & Day, Jodoh, Batam.

Kelima tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsekta Batuampar. 

“Ada 5 tersangka dan sudah ditahan,” ujar Kapolsek Batuampar, Kompol Arwin A Wientama, Sabtu (24/9/2016).

Korban Mustari menurut Arwin merupakan korban salah sasaran. Mustari yang saat itu berhenti bersama temannya Anggi.

Mustari tewas dengan luka tusuk di bagian perut sebelah kiri atas.

"Mereka disangka teman dari orang yang dicari. Padahal mereka hanya lewat sepulang membeli makanan,” ujar Arwin.

Arwin menambahkan, pada saat itu Mustari juga berniat mengisi minyak motor yang hampir habis di depan SPBU depan hotel, “Tapi sudah tutup," ujar Arwin.

"Korban pengeroyokan itu meninggal satu karena luka tusuk, temannya hanya luka lebam karena pukulan," ujar Kapolsek Batuampar itu.

Kelima tersangka tersebut, Dn, LN, I, J, dan K. Kelima mendekam di balik jeruji besi sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews