Jokowi Bubarkan 9 Lembaga, Termasuk Komite KEK Batam

 Jokowi Bubarkan 9 Lembaga, Termasuk Komite KEK Batam

Presiden Joko Widodo. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pemerintah secara resmi membubarkan sembilan lembaga non-struktural (LNS) dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/9/2016) lalu.

"Sudah kami laporkan kepada Presiden tadi, fungsi dan tugas badan ini ternyata sudah diamanahkan ke lembaga dan kementerian terkait," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur seusai rapat terbatas.

Tidak semua lembaga itu dibubarkan secara fisik. Ada beberapa lembaga yang dinilai masih diperlukan keberadaannya. Oleh sebab itu, lembaga itu diintegrasikan ke dalam kementerian terkait.

"Misalnya Badan Benih Nasional, kami kembalikan kepada lembaga pemerintah yang di bidang pertanian, yaitu Kementerian Pertanian," ujar Asman.

Asman berharap pembubaran ini tidak sia-sia. Ia berharap efisiensi dan efektivitas di bidang anggaran benar-benar terjadi.

"Dari sembilan LNS itu, pemerintah menghemat lebih kurang Rp 25 miliar per tahun," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widianti, seperti dikutip dari Setkab.go.id, Kamis (22/9/2016).

Selain memberikan dampak pada penghematan anggaran, lanjut Rini, yang lebih penting dari pembubaran sembilan lembaga itu adalah menghapus terjadinya pemborosan kewenangan antar-instansi pemerintah.

Hal ini dikarenakan LNS yang dibubarkan itu memiliki kewenangan yang tumpang tindih dengan instansi pemerintah lain.

Sembilan LNS yang dibubarkan dan diintegrasikan itu adalah:

1. Badan Benih Nasional diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pertanian.

2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pertanian.

3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan diintegrasikan ke kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi menyinkronkan dan mengoordinasikan di bidang perekonomian.

4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun diintegrasikan ke lembaga non-struktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, masing-masing di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun.

5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi diintegrasikan ke lembaga pemerintah non-kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang geospasial.

6. Dewan Kelautan Indonesia diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Khusus untuk konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan, fungsi itu dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi menyinkronkan dan mengoordinasikan di bidang kemaritiman.

7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diintegrasikan ke lembaga non-struktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengembangan kawasan ekonomi.

8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang.

9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesehatan, sedangkan koordinasinya di bawah kementerian bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

(ind/bbs)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews