Perlu Dibaca, Bikin e-KTP Tak Harus Sesuai Domisili

Perlu Dibaca, Bikin e-KTP Tak Harus Sesuai Domisili

Perekaman e-KTP. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menegaskan, perekaman data KTP elektronik bisa dilakukan di kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil di manapun. Karena itu, warga harus segera merekam data diri mereka dan membuat e-KTP.

Warga juga tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir. Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun.

"Bisa diurus dimana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh melalui siaran persnya, Selasa (6/09/2016).

Kata dia, Kemendagri sengaja memangkas prosedur perekaman data e-KTP.

Sesuai dengan Perpres No.112 Tahun 2013, menurut Zudan, KTP Nonelektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014.  Mulai 1 Januari 2015 penduduk sudah harus menggunakan e-KTP.

Zudan mengingatkan, penggunaan e-KTP  sangat penting karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-El. "KTP itu seperti "nyawa" penduduk, karena segala urusan mulai dari membuat SIM, BPJS, mengurus akta nikah, semua membutuhkan data e-KTP," kata Zudan.

Menurut Zudan, saat ini 92 lembaga pemerintah dan swasta sudah menggunakan data e-KTP dan NIK untuk akses layanan publik.

Disamping hal itu, langkah tegas perlu diambil Pemerintah untuk pembaruan database, tentang jati diri penduduk Indonesia, sehingga tidak perlu lagi membuat 'KTP Lokal' untuk pengurusan izin.

"e-KTP juga mencegah kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu. Dengan demikian akurasi data penduduk presisi," jelas Zudan.

(ind/bbs)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews