KPID Kepri: Baru Satu Perusahaan Punya Perluasan Izin Wilayah Siaran

KPID Kepri: Baru Satu Perusahaan Punya Perluasan Izin Wilayah Siaran

Ketua KPID Kepri Azwardi. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau (Kepri) mengaku baru satu perusahaan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui kabel atau biasa disebut dengan TV Kabel yang sudah memiliki Perluasan Izin Wilayah Siaran di Provinsi Kepri.

“Dari data yang kami miliki, sampai hari ini kayaknya baru satu perusahaan saja, atas nama PT Vision Cemerlang atau Barelang TV Kabel di Tanjungpinang yang sudah mendapatkan izin perluasan wilayah siaran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia,” ungkap Azwardi, Ketua KPID Kepri saat ditanya sejumlah wartawan, Jumat (16/9/2016).

Menurut Azwardi, sesuai dengan bunyi salah satu pasal dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang ditandatangani Menteri Kominfo RI menegaskan bahwa LPB hanya bisa melakukan perluasan wilayah layanan setelah mendapatkan izin dari Menteri Kominfo RI.

Artinya tambah Azwardi, sebuah perusahaan TV Kabel yang beroperasi di Tanjungpinang bisa mengembangkan usahanya ke Batam atau kabupaten/kota lainnya apabila sudah mengantongi Perluasan Izin Wilayah Siaran.

"Pasal 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran jelas menyebutkan bahwa lembaga penyiaran sebelum menyelenggarakan kegiatannya wajib memperoleh IPP," tegas Azwardi.
 
Lebih jauh Azwardi mengatakan, saat ini di Provinsi Kepri terdapat 24 LPB yang mengantongi IPP dari Menteri Kominfo RI. Dimana 14 diantaranya berada di Batam, 5 di Karimun, 2 di Tanjungpinang, masing-masing 1 LPB di Bintan, Natuna dan Anambas.

“Yang belum ada LPB cuma di Kabupaten Lingga,” tandas Azwardi.

Ditemui terpisah, Direktur Utama PT Vision Cemerlang Tanjungpinang, Bobby Jayanto mengaku puas atas perjuangan panjang untuk mendapatkan Perluasan Izin Wilayah Siaran dari Kemenkominfo RI.

Menurut dia, sebagai sebuah perusahaan resmi penyelenggara TV Kabel yang sudah mengantongi Izin Perluasan Wilayah Layanan Siaran maka dia berhak untuk mengembangkan jaringan tidak hanya di Kota Tanjungpinang saja.

Ditanya berapa lama mengurus Perluasan Izin Wilayah Layanan Siaran ke Kemenkominfo, Ketua DPC Partai Nasdem Kota Tanjungpinang ini mengatakan cukup lama dan kerjasama banya pihak.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews