Status WNI Arcandra Tahar Akhirnya Dikembalikan

Status WNI Arcandra Tahar Akhirnya Dikembalikan

Arcandra Tahar. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Desakan dan kritikan publik atas pencopotan Arcandra Tahar dari kursi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena persoalan kewarnageraan (pernah memiliki paspor AS) terus berlanjut. Arcandra disebut seharusnya dipertahankan.

Pemerintah akhirnya memastikan status warga negara Indonesia (WNI) Arcandra Tahar dikembalikan.

Hal ini dijelaskan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris. Ia mengatakan langkah tersebut diambil lantaran dua pertimbangan.

Pertama, eks Menteri ESDM yang baru menjabat 20 hari tersebut kehilangan WNI lantaran di luar kesengajaan.

Kedua, Arcandra dinilai berjasa pada negara, serta keahliannya dibutuhkan bangsa.

“Selama Pak Arcandra menjabat menteri ESDM, dia berhasil menghemat uang negara hingga triliunan rupiah,” ujar Freddy, Rabu (17/8/2016).

Adapun mekanisme pengembalian Arcandra berpatokan pada pasal 20 UU Kewarganegaraan.

“Dalam pasal itu disebutkan seseorang bisa dinaturalisasi menjadi WNI jika berjasa pada negara dan negara membutuhkannya,” ungkap dia.

Tak hanya itu, Freddy pun memastikan telah berbicara dengan Archandra. Dia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Ditjen AHU, Archandra diketahui tidak mengerti Pasal 23 UU Kewarganegaraan.

Yaitu, seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

“Tidak ada kebohongan yang disengaja, baik oleh Arcandra atau pun presiden,” tegasnya.

Sebelumnya, Arcandra dinyatakan tak memiliki kewarganegraan (stateless). Status Warga Negara Amerika-nya hilang karena dia dilantik menjadi pejabat negara di negara lain.

Sementara WNI-nya raib karena eks alumni Institut Teknologi Bandung itu memiliki dwikewarganegaraan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan tak menutup kemungkinan Arcandra Tahar kembali diangkat menjadi Menteri Energi Sumber Daya Miniral (ESDM) jika permasalahan dwi kewarganegaraannya selesai dan menjadi warga negara Indonesia (WNI). Keputusan itu semua tergantung Presiden Joko Widodo.   
 
"Ya semua kemungkinan itu bisa terjadi, tak menutup kemungkinan itu. Semua tergantung penilaian Bapak Presiden," kata Luhut kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/8/2016) malam.
 
Ia mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai dan mengapresiasi bila ada orang yang keahliannya dibutuhkan oleh negara untuk republik ini, seperti Arcandra. Bukan malah diserang dan melihat sisi negatifnya.
 
"Saya imbau teman-teman wartawan kalau dia (Arcandra), siapa saja orang Indonesia yang bisa memberikan nilai tambah bagi negeri ini harus kita apresiasi," ujar dia.
 
Presiden Jokowi pada Rabu sore memanggil Arcandra di Istana Merdeka. Jokowi masih mempertimbangkan Arcandra tetap bisa berkontribusi di Indonesia.
 
"Presiden saya pikir mempertimbangkan beliau untuk dipakai di negeri ini lagi, saya 1000 persen setuju," tutur dia.
 
(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews