BPHTB Turun, Dewan Minta Pemko Maksimalkan PAD dari Sektor Lain

BPHTB Turun, Dewan Minta Pemko Maksimalkan PAD dari Sektor Lain

Ilustrasi parkir. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota Batam harus segera mengupayakan mencari potensi pendapatan daerah di bidang lain lantaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan turun menjadi 2,5 persen yang semula 5 persen. Kebijakan ini akan dimulai 8 September 2016 nanti.

"Karena adanyan penurunan pendapatan dari sektor properti, ya pemerintah harus segera mengupayakan pendapatan dari sektor yang lain," ujar Aman, anggota Komisi II DPRD Batam usai sidang paripurna di kantor DPRD Kota Batam, Senin (15/8/2016).

Penurunan nilai BPHTB itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 34 Tahun 2016.

PAD Batam dari sektor properti mencapai angka Rp 240 miliar pada tahun 2016, sehingga pada sektor tersebut menyumbangkan setidaknya 9,5 persen untuk peroleh PAD Kota Batam.

"Karena penurunan BPHTB, kemungkinan besar PAD juga akan mengalami penurunan, hal itu membuat sumbangan 9,5 persen dari sektor properti ke PAD otomatis turun," kata Aman.

Aman menuturkan, Pemko Batam harus berupaya ekstra untuk dapat menutupi kekurangan PAD ke depannya.

"Karena ini kebijakan dari pemerintah pusat, sudah seharusnya dijalankan dan tinggal pemerintah kota mengupayakan menutupi kekurangan dengan cara mengembangkan potensi yang hilang seperti parkir," kata Aman.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews