TERUNGKAP! Walikota Sebut DBH Kepri Disimpan di Rekening dan Dibungakan

TERUNGKAP! Walikota Sebut DBH Kepri Disimpan di Rekening dan Dibungakan

Baliho Dispenda soal imbauan bayar pajak kendaraan di jalan depan Sukajadi, Batam. (foto: isk/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polemik dana bagi hasil yang belum disetorkan Pemprov Kepri ke kabupaten/kota makin meruncing. Terungkap, dana dengan angka fantastis itu disimpan dalam rekening dan dibungakan.

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mempertanyakan dana yang bersumber dari bunga bank atas jasa giro penyimpanan dana bagi hasil (DBH) yang "mengendap" di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Lis dalam acara "Ngopi Bareng dengan AJI" di salah satu kedai kopi Tanjungpinang, Kamis (11/8/2016), mengatakan, seharusnya bunga bank itu menambah DBH yang disetor ke rekening Pemko Tanjungpinang, tetapi ternyata yang diterima tanpa bunga bank.

"Logikanya, kalau kita simpan uang di bank, pasti tiap bulan bertambah, karena ada bunga yang diberikan bank. Nah, yang terjadi sekarang, dana dari jasa giro penyimpanan DBH untuk kabupaten dan kota diapakan," ujarnya.

Dia mencontohkan tahun 2015, Pemko Tanjungpinang ditetapkan pusat menerima DBH sebesar Rp 52 miliar. Dana tersebut kemudian dikirim ke Pemprov Kepri.

Beberapa bulan kemudian baru dikirim ke rekening Pemko Tanjungpinang dengan nilai yang sama. Sementara jasa giro diberikan oleh bank, tetapi sampai sekarang tidak jelas dana itu "mengendap" di rekening siapa.

"Kondisi sekarang lebih parah, DBH mengendap di Pemprov Kepri sejak tahun 2015 sampai sekarang. Seharusnya ada penambahan DBH untuk kabupaten dan kota yang bersumber dari jasa giro," tegasnya.

Pemerintah Tanjungpinang saat ini mencari sumber pendapatan akibat penurunan DBH dari lebih Rp 100 miliar menjadi Rp 3 miliar. Sementara APBD Kepri 2016 sekitar Rp 1 triliun, meleset dari target yang ingin dicapai akibat penurunan DBH.
 
Ketidakpastian ini menyebabkan pelaksanaan pembangunan terhambat.
 
Lis Darmansyah memaparkan bahwa kondisi defisit yang terjadi di Kota Tanjungpinang, akibat Dana Bagi Hasil (DBH) 7 item pajak tidak dibayarkan Provinsi Kepulauan Riau ke Kabupaten dan Kota.

Terhitung sejak tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016, Pemprov Kepri berkewajiban memberi dana bagi hasil penerimaan pajak kepada tujuh kabupaten/kota.

Kewajiban tersebut bersumber dari Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Total yang belum disetor angkanya fantastis yaitu Rp 785 miliar.

Anehnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepri Isdianto yang mengelola anggaran di sektor non migas mengaku tidak tahu kemana dana tersebut.

(ind/antara)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews