Isdianto Dinilai Tak Becus, Netizen Minta KPK Usut Dispenda Kepri

 Isdianto Dinilai Tak Becus, Netizen Minta KPK Usut Dispenda Kepri

Baliho Dispenda soal imbauan bayar pajak kendaraan di jalan depan Sukajadi, Batam. (foto: isk/batamnews)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Netizen mengaku geram dengan jawaban Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kepri Isdianto yang mengaku juga tidak tahu soal dana pajak non migas ratusan miliar yang dikelola oleh dinas yang dipimpinnya. Padahal, pajak non migas yang disetor warga Kepri dikelola oleh dinas yang dipimpinnya.

Kegeraman netizen itu terungkap di forum media sosial karena rakyat sudah rela untuk membayar pajak demi pembangunan. "Kok tidak tahu, masak duit segitu banyak dibawa lari hantu?" kata akun Eka Cahya.

Netizen mengatakan, Isdianto layak diproses hukum secara terbuka oleh aparat dan mengundang KPK untuk mengusut kasus tersebut karena jaksa terlalu lama padahal kasus ini sudah sejak tahun 2014.

Netizen juga mempertanyakan alasan beberapa kali program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di Dispenda Kepri.

Ada juga yang mempertanyakan baliho-baliho Dispenda Kepri yang menghimbau masyarakat membayar pajak. Di sisi lain, dana bagi hasil pajak non migas untuk 7 kabupaten/kota di Kepri sudah tiga tahun tidak dibayarkan.

Setelah memeriksa sejumlah pejabat di Dispenda Kepri termasuk Isdianto, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) juga akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri serta tim bagian anggaran (Banggar) DPRD Kepri terkait kasus dugaan korupsi dana tunda salur bagi hasil pajak non-migas sebesar Rp 785 miliar.

Terhitung sejak tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016, Pemprov Kepri berkewajiban memberi dana bagi hasil penerimaan pajak kepada tujuh kabupaten/kota.

Kewajiban tersebut bersumber dari Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Akibat belum juga disetor, sejumlah kegiatan pembangunan di daerah jadi tertunda dan batal. Saat ini, Kejati Kepri tinggal menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri terhadap nilai kerugian yang ditemukan.

(ind)

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :